JAKARTA -- Kabar mengejutkan datang dari Istana Negara soal UU Cipta Kerja. Perkembangan saat ini naskah UU Cipta Kerja telah disetor DPR ke kantor Presiden. Namun belum ada kabar pasti kapan naskah akan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. 

Akan tetapi, sinyal penandatanganan naskah semakin menguat. Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Staff Kepresidenan, Moeldoko beberapa waktu yang lalu bahwa penandatangan naskah UU Cipta Kerja tinggal menunggu waktu.

"Tinggal menunggu waktu, ya tinggal menunggu waktu dalam beberapa saat," jelas Moeldoko dikutip di Jakarta, Kamis (22/10/2020)

"Setelah ditangani oleh beliau (Presiden Joko Widodo), segera diundangkan dalam lembaran negara," lanjutnya. 

Artinya sudah pasti akan ditandatangani, dan tinggal menunggu beberapa saat.

Selain itu, kabar penandatanganan UU Cipta Kerja juga datang dari Staff Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono pada Sabtu (24/10/2020). 

Dini menjelaskan bahwa proses cleansing dari Setneg sudah selesai dan sedang dalam proses penanda tanganan Presiden.

"Proses cleansing setneg sudah selesai, hanya pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Ciptaker," jelas Dini Purwono.

"Naskah UU Ciptaker sedang dalam proses penandatangan Presiden," lanjutnya. 

Lebih lanjut, Dini menjelaskan bahwa setelah ditandatangani Presiden maka publik akan segera dapat mengakses UU Ciptaker yang final. 

"Publik bisa akses setelah naskah UU ditandatangani Presiden dan diundangkan dalam lembaran Negara RI dan Berita Negara RI," jelasnya. 

Merespons hal ini Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal meradang. Dilansir dari laman resmi KSPI, dijelaskan bahwa KSPI dan beberapa serikat buruh akan melakukan aksi serentak secara nasional.  

Terpusat di Jakarta, aksi akan fokus di Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara. Said Iqbal mengklaim bahwa aksi yang akan dilakukan pada Senin (2/11/2020) mendatangkan akan melibatkan puluhan ribu buruh. 

“Sebelumnya saya mengatakan tanggal 1 November 2020. Ternyata tanggal satu adalah hari Minggu, jadi yang benar adalah 2 November, hari Senin,” jelas Said Iqbal pada Senin (26/10/2020).

Selain itu, buruh juga akan mengikuti anjuran pemerintah untuk melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. 

"KSPI memperkirakan, Presiden akan menandatangani UU Cipta Kerja dan penomorannya paling lambat 28 Oktober. Sementara tanggal 29 – 31 Oktober ada libur panjang, sehingga KSPI, KSPSI AGN, dan 32 federasi/konfederasi serikat buruh akan menyerahkan berkas judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 2 November 2020," tulis KSPI melalui laman resminya pada Senin (26/10/2020).

Fokus tuntutan aksi 2 November 2020 mendatang adalah untuk mendorong Mahkamah Konstitusi membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan meminta Presiden untuk mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU Cipta Kerja tersebut.

Aksi nasional buruh pada 2 November tersebut dilakukan serempak di 24 provinsi dan 200 kab/kota yang diikuti ratusan ribu buruh. Sedangkan aksi di Istana dan Mahkamah Konstitusi diikuti puluhan ribu buruh,” lanjut Said Iqbal. 

Sebelumnya pemerintah melalui Menkopolhukam, Mahfud MD menyarankan kepada pihak-pihak yang tidak puas dengan UU Cipta Kerja untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mereka yang tidak puas kan bisa mengajukan melalui mekanisme judicial review  atau uji materi maupun uji formal ke MK," jelas Mahfud MD pada Kamis (8/10/2020) melalui video conference.

Sumber: jurnalpresisi

 
Top