JAKARTA -- Adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil, sosok pencetus Omnibus Law, Undang Undang Cipta Kerja yang buat geger masyarakat Indonesia.

Sofyan Djalil merupakan sosok yang mengajukan dan mengusulkan istilah Omnibus Law pada Presiden Joko Widodo.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Omnibus Law dikenalkan oleh Sofyan Djalil.

Ketika mengenyam bangku pendidikan di Amerika Serikat, dia pernah mendengar istilah tersebut.

"Istilah Omnibus Law ini keluar dari Pak Menteri ATR. Karena beliau belajar soal ini di Amerika dulu," kata Luhut dalam tayangan virtual, Selasa (6/10/2020) malam.

"Dia mengatakan kepada saya 'Pak Luhut, ada yang bisa menyatukan (semua regulasi) ya ini ada Omnibus Law'," tambah Luhut.

"Dengan peraturan yang aneh-aneh, yang tidak terintegrasi satu peraturan dengan peraturan yang lain. Satu undang-undang dengan undang-undang yang lain. Itulah kenapa lahirnya Omnibus Law ini," imbuh Luhut. 

Kemudian, Omnibus Law disusun di Indonesia supaya bisa diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.

Ini juga memadukan bermacam beleid jadi satu.

"Tapi yang kita lakukan adalah apa yang berlaku umum, berlaku universal itu kita buat sehingga kita jangan menjadi negara Alien," kata Luhut.

Perlu diketahui, Omnibus Law yang memancing gelombang demo penolakan  juga mengatur status hak milik warga negara asing (WNA) atas satuan rumah susun (sarusun).

Sofyan Djalil dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2020) mengklaim, aturan WNA memperoleh status hak milik atas sarusun ikut membantu perkembangan industri properti.

Hal tersebut diklaim Sofyan Djalil bisa membawa dampak ganda pada pertumbuhan di industri lain.

"Mereka beli rumah itu untuk berkembangnya industri properti. Tentu 179 industri lain terbawa kalau industri properti berkembang," ujar Sofyan.

Menteri ATR ini memastikan jika WNA boleh punya rumah susun di Indonesia dengan status kepemilikan, sebatas hak pakai, bukan hak atas tanah.

Jadi WNA bisa membeli apartemen, tanpa membeli tanah. WNA diberi hak ruang saja, bukan hak tanah.

"Kita harus dorong industri properti ini, jangan takut sekali kepada orang asing, dan yang kita berikan hak ruang saja, hak tanah tidak boleh," kata Sofyan.

"HGB tidak boleh. Yang boleh, ketika mereka beli rumah, diberi hak pakai. Hak pakai diakui oleh UU pokok agraria," terang Sofyan lagi.

Menteri ATR ini juga menyampaikan bakal ada aturan tentang kepemilikan rumah susun untuk WNA kelak.

Sofyan mengatakan, akan ada pedoman harganya.

Sofyan meyakinkan bahwa WNA tak bakal bisa bersaing dengan rumah rakyat.

"Rumah yang disediakan untuk rumah rakyat, tidak boleh dibeli oleh orang asing. Orang asing cuma bisa beli rumah dengan harga misalnya Rp 5 miliar ke atas," ungkap Sofyan.

Sumber: serambinews

 
Top