JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengirim naskah omnibus law UU Cipta Kerja ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani dan disahkan sebagai undang-undang. Dalam naskah final UU Cipta Kerja, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam UU Bangunan Gedung, dihapus.

Juru bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Taufiqulhadi membenarkan UU Cipta Kerja menghapus syarat Izin Mendirikan Bangunan. Bila ingin meningkat rumah, dari satu lantai menjadi dua lantai atau tiga lantai, maka tidak perlu lagi mengurus IMB.

"Kalau mau ditingkatkan rumah jadi 3 tingkat, maka yang diperhatikan ketentuan tata ruang. Jika di kawasan tersebut telah ditetapkan bangunan hanya dibangun dua lantai, maka tidak boleh 3 lantai. Tapi jika telah ditetapkan 3 lantai maka langsung saja dibangun. Tiga lantai tidak dianggap berisiko tinggi, maka tentu saja tidak ada ketentuan Sertifikat Layak Fungsi (SLF)," kata Taufiqulhadi dalam perbincangan, Kamis (15/10/2020).

Penghapusan izin itu sesuai dengan amanat semangat omnibus law. Sebab perizinan membuka peluang birokrasi yang berbelit dan pungli.

"Di UU Cipta Kerja itu tidak dikenal lagi istilah izin. Kalau masih ada izin maka itu bukan omnibus law namanya," ucapnya.

Menurut Taufiq, muatan IMB ada di kesesuaian Pemanfaatan Ruang. Untuk bangunan dengan sertifikat tinggi, ada sertifikat layak fungsi, yang norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK)-nya nanti disiapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk diletakkan di pelayan digital.

"Sementara untuk mekanisme tata ruang akan disiapkan melalui RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) Penataan Ruang," sebut Taufiq.

Berikut ini perbandingan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dengan UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan:

UU Bangunan Gedung

Pasal 6

1. Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.

2. Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dicantumkan dalam izin mendirikan bangunan (IMB-red).

3. Perubahan fungsi bangunan gedung yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus mendapatkan persetujuan dan penetapan kembali oleh Pemerintah Daerah.

4. Ketentuan mengenai tata cara penetapan dan perubahan fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

UU Cipta Kerja

Pasal 6 (menghapus IMB)

1. Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RDTR (Rencana Detail Tata Ruang).

2. Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam Persetujuan Bangunan Gedung.

3. Perubahan fungsi bangunan gedung harus mendapatkan persetujuan kembali dari Pemerintah Pusat.

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah


UU Bangunan Gedung

Bagian Kedua tentang Persyaratan Administrasi Bangunan Gedung

Pasal 8

(1) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi:

a. status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;

b. status kepemilikan bangunan gedung; dan

c. izin mendirikan bangunan gedung;

d. sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Setiap orang atau badan hukum dapat memiliki bangunan gedung atau bagian bangunan gedung.

(3) Pemerintah Daerah wajib mendata bangunan gedung untuk keperluan tertib pembangunan dan pemanfaatan.

(4) Ketentuan mengenai izin mendirikan bangunan gedung, kepemilikan, dan pendataan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9

(1) Persyaratan tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) meliputi persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung, arsitektur bangunan gedung, dan persyaratan pengendalian dampak lingkungan.

(2) Persyaratan tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dalam rencana tata bangunan dan lingkungan oleh Pemerintah Daerah.

(3) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 10

1) Persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) meliputi persyaratan peruntukan lokasi, kepadatan, ketinggian, dan jarak bebas bangunan gedung yang ditetapkan untuk lokasi yang ber-sangkutan.

(2) Pemerintah Daerah wajib menyediakan dan memberikan informasi secara terbuka tentang persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung bagi masyarakat yang memerlukannya.

Pasal 11

(1) Persyaratan peruntukan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan tentang tata ruang.

(2) Bangunan gedung yang dibangun di atas, dan/atau di bawah tanah, air, dan/atau prasarana dan sarana umum tidak boleh mengganggu keseimbangan lingkungan, fungsi lindung kawasan, dan/atau fungsi prasarana dan sarana umum yang bersangkutan.

(3) Ketentuan mengenai pembangunan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 12

(1) Persyaratan kepadatan dan ketinggian bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) meliputi koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, dan ketinggian bangunan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan untuk lokasi yang bersangkutan.

(2) Persyaratan jumlah lantai maksimum bangunan gedung atau bagian bangunan gedung yang dibangun di bawah permukaan tanah harus mempertimbangkan keamanan, kesehatan, dan daya dukung lingkungan yang dipersyaratkan.

(3) Bangunan gedung tidak boleh melebihi ketentuan maksimum kepadatan dan ketinggian yang ditetapkan pada lokasi yang bersangkutan.

(4) Ketentuan mengenai tata cara perhitungan dan penetapan kepadatan dan ketinggian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 13

(1) Persyaratan jarak bebas bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) meliputi:

a. garis sempadan bangunan gedung dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi;

b. jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar halaman yang diizinkan pada lokasi yang bersangkutan.

(2) Persyaratan jarak bebas bangunan gedung atau bagian bangunan gedung yang dibangun di bawah permukaan tanah harus mempertimbangkan batas-batas lokasi, keamanan, dan tidak mengganggu fungsi utilitas kota, serta pelaksanaan pembangunannya.

(3) Ketentuan mengenai persyaratan jarak bebas bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 14

(1) Persyaratan arsitektur bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) meliputi persyaratan penampilan bangunan gedung, tata ruang dalam, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya, serta pertimbangan adanya keseimbangan antara nilai-nilai sosial budaya setempat terhadap penerapan berbagai perkembangan arsitektur dan rekayasa.

(2) Persyaratan penampilan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memperhatikan bentuk dan karakteristik arsitektur dan lingkungan yang ada di sekitarnya.

(3) Persyaratan tata ruang dalam bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memperhatikan fungsi ruang, arsitektur bangunan gedung, dan keandalan bangunan gedung.

(4) Persyaratan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mempertimbangkan terciptanya ruang luar bangunan gedung, ruang terbuka hijau yang seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.

(5) Ketentuan mengenai penampilan bangunan gedung, tata ruang dalam, keseimbangan, dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

UU Cipta Kerja

Pasal 8,9,10,11,12,13,14 dihapus.

Sumber: detik

 
Top