SURABAYA -- Wanita berinisial N (50) resmi menjadi tersangka di Polrestabes Surabaya, menyusul aksinya melumuri tiga tenaga medis dengan kotoran manusia. 

Aksi menjijikkan itu berlangsung ketika sang suami yang berdasarkan tracing positif Covid-19, hendak dijemput petugas dari Rusun Bandarejo, Kecamatan Sememi, Surabaya, Selasa (29/9/2020).

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 14 ayat UU 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, kemudian pasal 212 KUHP tentang Perlawanan Terhadap Petugas," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Rabu (14/10/2020).

Penetapan N sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi, yaitu tenaga medis dan pihak terlapor.

Pihak kepolisian akan memanggil N untuk dimintai keterangan terkait statusnya sebagai tersangka.

Seperti diberitakan, beberapa tenaga kesehatan dilumuri kotoran manusia oleh salah satu anggota keluarga dari salah seorang pasien Covid-19. 

Peristiwa itu berawal saat Pemkot Surabaya menggelar tes swab di rusun tersebut pada 23 September 2020. Kemudian hasilnya keluar 28 September.

Petugas puskesmas lalu melakukan tracing atau pelacakan kepada pasien dengan inisial Mr X.

"X ini ternyata ada komorbidnya sehingga harus dibawa ke rumah sakit rujukan, harus dibawa ke BDH," ujar Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara.

Namun, keluarganya menolak, terutama istri dan anak keduanya. Pemkot pun akhirnya melakukan mediasi antara Satgas, pihak kecamatan dengan anak pertama pasien tersebut.

Lantaran sudah menemui kata sepakat, petugas akhirnya akan membawa pasien tersebut untuk dirawat di rumah sakit.

Namun, istri dari pasien ini masih saja menolak. Petugas yang sudah mengetahui gelagat keluarga ini akan melancarkan perbuatan tak menyenangkan sudah berusaha mengingatkan.

"Namun, tetap saja enggak nerima, terus gitu (dilumuri) ke baju hazmatnya petugas," ujar Febri.

Sumber: kompas

 
Top