BATAM, KEPRI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan Kepala Sekolah dan Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Batam sebagai tersangka kasus korupsi.

Keduanya, L (Kepala Sekolah) dan M (Bendahara Dana BOS) ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam kasus pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Komite SMK Negeri 1 Batam Tahun Anggaran 2017 sampai dengan tahun 2019.

“Hari ini berdasarkan barang bukti yang ada, sudah cukup untuk kami menahan kedua tersangka kasus penyelewengan Dana BOS dengan kerugian negara sebesar Rp468.974.117,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Aji Satrio Prakoso di Batam Kepulauan Riau, Senin (17/10/2022).

Untuk sementara kata Aji, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

“Sementara masih ini saja, masih dalam proses penyelidikan. Begitu juga untuk aset yang akan disita, karena ini masih berproses, kemungkinan bakalan ada penambahan-penambahan barang bukti yang akan kami lakukan penyitaan,” kata dia.

Untuk saat ini, kedua tersangka sementara dititipkan ke rumah tahanan (rutan) Polsek Batu Ampar sampai hasil persidangan keluar. “Karena rutan masih belum menerima penambahan tahanan selain tahanan A3 (tahanan dari Pengadilan) akibat pandemi, makanya kami titipkan sementara ke rutan Polsek Batam Kota sampai persidangan selesai,” katanya.

Aji mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengumumkan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau terkait kasus dugaan korupsi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Batam.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Batam Riki Saputra mengatakan, dari hasil perhitungan tersebut, diketahui bahwa SMKN 1 merugikan negara sebesar Rp468.974.117.

““Dari hasil perhitungan yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Batam tanggal 10 Oktober 2022, intinya menerangkan bahwa ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp468.974.117,” ujar Riki dari keterangan tertulis yang diterima di Batam.

#iyp/ant/ast



 
Top