JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka korupsi pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau. Penyidik lembaga antirasuah juga telah melakukan penggeledahan dan menyita uang SGD 100 ribu.

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing dengan jumlah sekitar SGD 100 ribu," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media di Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Menurut Ali, penyidik mengumpulkan alat bukti sejak 4 Oktober 2022 sampai dengan 6 Oktober 2022. Penggeledahan dilakukan di dua wilayah, yaitu Kota Medan dan Kota Palembang.

"Lokasi penggeledahan adalah kantor perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini," jelasnya.

Ali menambahkan, pengumpulan alat bukti menjadi langkah untuk memperkuat fakta adanya tindak pidana dan kemudian menjadi bagian dari penyusunan berkas perkara.

"Bukti-bukti tersebut segera dianalisis dan disita untuk selanjutnya menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan perkara dimaksud," Ali menandaskan.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan suap di Kanwil BPN Provinsi Riau. Hal tersebut merupakan pengembangan atas proses persidangan dan fakta hukum Bupati nonaktif Kuantan Singingi Andi Putra.

"KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, namun untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," tutur Ali Fikri.

Menurut Ali, penyidikan baru tersebut adalah dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau.

"Proses pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan, di antaranya dengan memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi termasuk penggeledahan di beberapa tempat," jelasnya.

Ali memastikan bahwa segala proses penyidikan secara keseluruhan akan transparan dan objektif.

"Setiap perkembangan penyidikan ini, akan selalu kami sampaikan ke masyarakat sehingga jalannya penyidikan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Tersangka Akan Diumumkan

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan suap di Kanwil BPN Provinsi Riau. Hal tersebut merupakan pengembangan atas proses persidangan dan fakta hukum Bupati nonaktif Kuantan Singingi Andi Putra.

"KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, namun untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," tutur Ali Fikri.

Menurut Ali, penyidikan baru tersebut adalah dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau.

"Proses pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan, di antaranya dengan memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi termasuk penggeledahan di beberapa tempat," jelas dia.

Ali memastikan bahwa segala proses penyidikan secara keseluruhan akan transparan dan objektif.

"Setiap perkembangan penyidikan ini, akan selalu kami sampaikan ke masyarakat sehingga jalannya penyidikan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

#dtc/bin




 
Top