JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 16 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi di tubuh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan para pihak yang diperiksa sebagai saksi berasal dari berbagai unsur mulai dari pejabat PT Garuda Indonesia hingga Sekretariat Jenderal DPR.

"Terdiri dari pihak sekretariat jenderal DPR, mantan anggota DPR, pejabat di PT Garuda Indonesia dan swasta," kata Ali kepada awak media di Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Adapun, KPK mengembangkan perkara suap pengadaan armada pesawat Airbus PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

KPK menemukan dugaan adanya aliran duit suap senilai Rp100 miliar kepada mantan Anggota DPR RI dan pihak korporasi.

"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 muliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi," kata Ali, Selasa (4/10/2022) kemarin. 

Dengan dibukanya penyidikan baru alhasil sudah ada para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sayangnya, KPK belum mau membeberkan secara rinci siapa pihak dimaksud.

Ali mengatakan tersangka dan konstruksi perkara akan diumumkan setelah KPK melakukan upaya paksa penahanan.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan anggota DPR RI Fraksi PAN Chandra Tirta Wijaya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh. Dia mengatakan, Chandra dicegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 25 Agusus 2022.

"Yang bersangkutan (Chandra Tirta) aktif dalam daftar cegah, dengan masa pencegahan 25 Agustus 2022 sampai denhan 25 Februari 2023," kata Achmad kepada awak media, Selasa (4/10/2022).

Menurut Achmad, pencegahan Chandra berdasarkan permintaan KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Chandra merupakan tersangka penyidikan baru kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia (GIAA).

#bsc/bin



 
Top