JAKARTA -- Ketua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI, Abdullah Hehamahua menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi berjanji bahwa kasus tewasnya enam Laskar FPI akan ditangani secara transparan. Jokowi, lanjutnya, juga menyatakan terbuka menerima hasil temuan-temuan TP3.

Hal itu disampaikan usai pertemuan TP3 dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta pada hari ini. "Presiden berjanji akan menangani kasus ini secara transparan. Presiden juga siap untuk terima temuan dari TP3," ujar Abdullah di Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Menurut Abdullah, TP3 menyampaikan kepada Presiden Jokowi bahwa peristiwa tewasnya enam Laskar FPI di Tol Cikampek KM50 adalah pelanggaran HAM berat dan harus dibawa ke Pengadilan HAM.

"Menurut Menkopolhukam, (berdasarkan, red) hasil rekomendasi Komnas HAM, peristiwa KM50 adalah pelanggaran biasa," ujarnya.

Kata Abdullah, pihaknya akan memberikan sejumlah bukti yang mendukung argumen mereka.

Mahfud MD yang mendampingi Presiden Jokowi dalam pertemuan dengan TP3 menyebut, pelanggaran HAM berat harus memenuhi tiga syarat, yakni; dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

"Kalau ada bukti itu, mari bawa, kita adili secara terbuka dengan UU 26/2000. Silakan kami tunggu, kami terbuka," ujar bekas Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Namun sejauh ini, kata Mahfud, TP3 baru sebatas menyampaikan keyakinan-keyakinan bahwa kasus itu merupakan pelanggaran HAM berat. 

"TP3 bukannya juga sudah diterima oleh Komnas HAM, diminta mana buktinya secuil saja bahwa ada terstruktur, sistematis dan masif-nya? Ndak ada, tuh. Hanya mengatakan yakin. Nah, kalau yakin saja tidak boleh, karena kita juga punya keyakinan banyak pelakunya ini itu, otaknya itu, dan yang membiayai itu, juga yakin kita, tapi kan tidak ada buktinya,?" ujar Mahfud.

"Saya katakan, pemerintah terbuka. Kalau ada bukti, mana pelanggaran HAM beratnya itu, mana sampaikan sekarang atau sampaikan menyusul kepada presiden," lanjutnya.

Menurut Mahfud, pertemuan TP3 dengan Presiden Jokowi pukul 10.00 tadi berlangsung serius dan singkat, tak sampai 15 menit. TP3 yang dipimpin Abdullah membawa enam anggota lainnya. Di antaranya; Amien Rais, Marwan Batubara, dan Muhyiddin. Sementara Presiden didampingi Mahfud dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Dalam pertemuan itu, kata Mahfud MD, Jokowi menyatakan sudah meminta Komnas HAM bekerja dengan independen dan melaporkan hasil temuan soal kasus tewasnya laskar FPI beserta empat rekomendasi. 

"Temuan Komnas HAM, kejadian di Tol Cikampek KM50 itu adalah pelanggaran HAM biasa. Komnas HAM sudah menyelidiki, tidak ada (pelanggaran HAM berat, red)," ujar Mahfud.

#tempo





 
Top