PADANG -- Pria berinisial "AE" (57), oknum aparatur sipil negara (ASN) yang juga mantan pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Barat, digerebek bareng perempuan yang diduga selingkuhannya saat berduaan di kamar hotel bintang dua di kawasan Ulak Karang Utara (UKU), Kecamatan Padang Utara, Padang, Sumbar, Senin (9/7/2018).

Informasi yang dihimpun www.sumatrazone.co.id, prosesi penggerebekan terhadap AE dan perempuan yang diduga adalah selingkuhannya berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB, dengan disaksikan langsung oleh sang istri.

Saat penggerebekan, petugas mendapati seorang perempuan berinisial "OS" (40) sedang menggunakan laptop di dalam kamar hotel. Perempuan yang belakangan diketahui berprofesi dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Bukittinggi itu hanya mengenakan gaun tidur. Sementara, pakaian utamanya sudah digantung di dinding.

Sementara AE saat itu sedang berada dalam kamar mandi. Mendengar suara ribut-ribut, pria itu langsung keluar dari kamar mandi.
Ternyata di luar sudah ada petugas dan istrinya.

Kepala Satpol PP Sumbar, Zul Aliman, kepada awak media, membenarkan penggerebekan oleh jajarannya terhadap salah seorang oknum ASN Pemprov Sumbar berinisial AE.

Awalnya, papar Zul, petugas sempat menyerahkan penyelesaian secara kekeluargaan kepada istri AE. Namun tidak ditemukan kata sepakat. Bahkan sebelumnya sang istri sempat naik pitam, sehingga petugas sempat dibuat kewalahan menenangkannya, agar tak timbul keributan lebih lanjut dalam hotel.

Lebih lanjut Zul Aliman memaparkan, pihaknya diminta istri AE agar Satpol PP Sumbar menjalankan aturan sesuai dengan peraturan daerah (Perda) berlaku.

"Istri dari oknum ASN ini meminta agar masalah ini diselesaikan secara aturan berlaku, ketiganya masih berada di Satpol PP Sumbar," papar Zul.

Istri AE, kepada awak media yang mewawancarinya mengaku kesal dan kecewa dengan tindakan sang suami yang membuatnya sudah tak bisa lagi memendam amarah.

"Sangat kecewa saya, seorang panutan keluarga dan ASN bisa berbuat hal memalukan seperti ini," ujarnya singkat.

Karena upaya mediasi gagal, alhasil AE dan OS terpaksa menurut ketika diboyong ke kantor Satpol PP Sumbar guna diminta keterangan lebih lanjut, yang kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

(sgl/mdk/ede)

 
Top