PADANG -- Kendati sekian waktu terkesan senyap, diam-diam pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat telah selesai melaksanakan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di kampus III Institut Agama Islam Negeri (IAIN) yang kini berganti nama menjadi Universitas Islam Negeri Imam Bonjol (UIN IB) Padang.

Bahkan, kasus yang menjerat mantan Rektor IAIN IB Salmadanis dan Notaris Ely Satria Pilo itu memasuki babak baru, yakni pemanggilan ulang para tersangka berikut penasehat hukum (PH) mereka.

"Kemarin ini sudah dipanggil, namun waktu itu mereka datang tanpa didampingi PH. Meskipun demikian, kita kembali akan melakukan panggilan kedua. Jika tidak juga didampingi PH, kami akan menyediakan PH untuk mereka," ujar Kepala Kejati Sumbar, Priyanto, SH, MH, dalam kesempatan jumpa pers dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-58, di kantor Kejati Sumbar, Jalan Raden Shaleh No. 4 Padang, Senin (23/7/2018). 

Kajati menekankan bahwa proses, berikut penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tanah kampus IAIN Imam Bonjol Padang jilid II telah rampung. Penyidikan tahap selanjutnya akan dilaksanakan dalam waktu dekat. 

Sebagaimana diketahui khalayak, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Kampus III IAIN IB di Sungai Bangek jilid II, merupakan pengembangan atas kasus jilid I, yang menjerat mantan Rektor IAIN IB Salmadanis. Selain sebagai rektor, Salmadanis kala itu juga berperan sebagai Ketua Panitia Pengadaan dalam proyek tersebut. Bersama Salmadanis, terjerat pula seorang notaris kenamaan di Padang, Ely Satria Pilo. Keduanya telah divonis masing-masing  4 tahun penjara, serta denda masing-masing Rp200 juta, sudsidair 2 bulan, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang pada tahun 2016. 

Dalam sidang  tersebut, Majelis Hakim menilai, keduanya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana tercantum dalam dakwaan pri­mair jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam kasus tersebut, Salmadanis dinilai terbukti memberi pekerjaan kepada Ely Satria Pilo selaku notaris, untuk membuat sertifikat atas beberapa objek tanah guna pem­ba­ngunan Kampus III IAIN IB Padang. Beberapa objek dinyatakan fiktif, dan beberapa lain­nya dinyatakan dikerucutkan harga­nya. Perbuatan tersebut dianggap telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.946.701.050.

BB Terpidana Yusafni Segera Dilelang

Di tempat yang sama, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menyatakan segera akan melakukan lelang terhadap aset yang dimiliki Yusafni, terdakwa dalam  kasus Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Fiktif di Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang Pemukiman (Prasjaltakrim) Sumbar (sekarang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat-Red). Kasus ini sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu, karena dikait-kaitkan dengan sosok penguasa Sumbar yang sekarang. 

Kepala Kejari Padang, Syamsul Bahri, menjelaskan, terdakwa Yusafni sudah diputus (vonis) oleh majelis hakim  Pengadilan Tipikor Padang pada 28 Mei 2018 lalu dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Lebih lanjut, Kepala Kejari Padang juga menuturkan, terhadap barang bukti dalam kasus tersebut, sebagian ada yang dilelang.

"Ada sekitar 7 atau 8 bidang tanah dan juga ada alat berat yang akan dilelang. Selain itu mobil yang dalam perkara ini menjadi barang bukti nantinya akan disita. Dalam waktu dekat akan dilaporkan kepada pihak Kejati Sumbar,” papar Syamsul.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang memutuskan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsidair 8 bulan atas Yusafni. Tidak hanya itu, mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas PUPR Sumbar ini juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 62. 506.191. 351,- dan subsidair 3 tahun penjara.

Tunggakan Kasus

Pada bagian lain, Kepala Kejati Sumbar, Priyanto yang didampingi Wakil Kejati Sumbar, Irdam, Asisten Intel Kejati Sumbar, Yuswadi, Kepala Kejari Padang, Syamsul Bahri, serta para asisten lainnya, memaparkan, untuk tahap penyelidikan, khususnya bidang tindak pidana khusus (Pidsus), masih terdapat 7 sisa di tahun 2017, sedangkan yang masuk di tahun 2018 sebanyak 18 kasus. Yang telah diselesaikan sebanyak 10, sehingga tersisa 15 kasus.

Sedangkan di tingkat penyidikan, pada tahun 2017 masih terdapat 24 kasus yang tersisa, sedangkan yang masuk di tahun 2018, sebanyak 5 kasus. Yang telah diselesaikan ada 8, sedangkan sisanya 21 kasus. 

Sementara itu, di tingkat eksekusi, pada tahun 2017 terdapat 2 cukai, 2 perpajakan, dan 9  tindak pidana khusus. Sehingga, jumlah pengganti di tahun 2017 adalah sebesar Rp Rp 524.100.250,-.

Sedangkan di tingkat eksekusi, pada tahun 2018 ada 2 cukai dan 17 tindak pidana khusus, sehingga jumlah pengganti tahun 2018 yakni Rp 649. 697.277,-.

Khusus bidang tindak pidana umum (Pidum), selama 2018 yang masuk sebanyak 3119 perkara, yang menjadi berkas perkara 2698 perkara, sedangkan sisa 421 perkara. 

Sedangkan berkas perkara tahap I yang masuk dan diteliti, terdapat sebanyak 2698 perkara. Yang menjadi berkas 2620 perkara dan sisa 70 perkara.  

"Dari sekian banyak perkara yang ditangani, yang paling mendominasi adalah perkara narkotika. Tentunya ini patut menjadi perhatian,” ujar Kejati di penghujung uraiannya. 

(dan/ede)
 
Top