PADANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi memastikan segera mencoret sembilan nama mantan koruptor yang terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif DPRD Provinsi Jambi.

Menurut Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi, pihaknya meminta kepada partai politik yang mengusung sembilan nama mantan narapidana korupsi untuk segera mengganti dengan bacaleg yang baru dengan batas waktu diberikan.

“Sebagai komitmen yang diisi dalam pendaftaran pencalonan untuk tidak mengusung mantan koruptor. Kita sampaikan ke masing-masing partainya untuk segera memperbaiki serta menggantinya,” ujar M Sanusi, Senin (30/7/2018). 

Menurut Sanusi, PKPU telah mengatur larangan eks koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019, yang mana poin itu tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi “Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,”.

Dengan ditetapkannya PKPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg.

“Akan kita coret apabila partai pengusung tidak segera mengganti nama tersebut sampai batas waktu diberikan,” tegasnya.

Berikut sembilan bacaleg mantan koruptor dimaksud, berikut rekam jejak kejahatan masing-masing. 

1. Idham Kholid

Bacaleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini merupakan terpidana kasus korupsi program Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (PBAQ) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2012. Idham divonis hukuman satu tahun penjara dan denda 50 juta rupiah pada 22 Juni 2016.

2. Syahrasaddin

Bacaleg dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini divonis satu tahun dan denda 50 juta rupiah subsider kurungan satu bulan pada 2015 Lalu. Dia juga mesti mengembalikan kerugian negara sebesar 316,2 juta rupiah. Kasus yang menjeratnya adalah secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor secara bersama-sama terhadap dana Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi periode 2011-2013.

3. Ridwan

Bacaleg Partai Berkarya ini adalah Bendahara Pembantu Kwarda Pramuka Jambi yang ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi bersama dengan Sayhrasaddin. Ridwan saat itu menjabat sebagai Ketua Kwarda Pramuka Jambi.

4. A. Mukti Sa’ari

Bacaleg dari Partai Beringin Karya (Berkarya) adalah mantan Asisten I Sekretaris Daerah (Setda) Batanghari pada 2015. Mukti melakukan korupsi gratifikasi dana saving penyelesaian konflik antara PT Asiatic Persada dan Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Batanghari. Mukti dijatuhi vonis hukuman satu tahun penjara dan denda 50 juta rupiah dengan subsider satu bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jambi.

5. Abdul Fattah

Bacaleg dari Partai Amanat Nasional (PAN). Abdul Fattah merupakan mantan Bupati Batanghari yang pernah ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Kabupaten Batanghari tahun 2004 senilai 1,1 miliar rupiah. 

Fattah dijatuhi hukuman 14 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah subsider dua bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jambi pada 26 November 2013. 

Diketahui bahwa Fattah merupakan kader Partai Demokrat yang kemudian dipecat dan saat ini diberikan tanggung jawab sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Batanghari.

6. Irmanto

Bacaleg dari Partai Demokrat. Irmanto adalah anggota DPR Daerah (DPRD) Provinsi Jambi periode 2014–2019 yang merupakan mantan narapidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) senilai 2,5 miliar rupiah di Kabupaten Kerinci pada 2008. 

Saat itu, Irmanto menjabat sebagai anggota DPRD Kerinci periode 2004 – 2009. Pengadilan Tipikor Jambi menjatuhkan vonis hukuman penjara tiga tahun dan denda 50 juta rupiah kepada Irmanto pada 2015.

7. Nasrullah Hamka

Bacaleg dari Partai Bulan Bintang (PBB). Nasrullah melakukan tindak pidana korupsi pengerjaan lintasan atletik stadion Tri Lomba Juang KONI Jambi tahun 2012 bersama Reza Pranoto. Pada tahun 2016, Nasrullah dijatuhi vonis dua tahun penjara dan denda 50 juta rupiah subsider kurungan tiga bulan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi.

8. A Haris AB

Bacaleg dari Partai Demokrat. A. Haris AB mantan kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sosnakertrans) Provinsi Jambi, dengan hukuman pidana dua tahun. Selain pidana kurungan badan, terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jambi untuk pengadaan logistik pada kegiatan 

Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) 2012 itu dibebani denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp 918 juta.

9. Mapangara Haka

Bacaleg dari Partai Berkarya. Hingga berita ini dimuat, Mapangara Haka belum diketahui terdakwa dalam kasus korupsi apa.

(ijc/bin)
 
Top