PADANG -- Kelembagaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan kewenangan kebijakan kepala daerah. Jika di provinsi jadi kewenangan gubernur. Ke depan tidak perlu ada lagi tanda tangan, cukup ditandai dengan "barkode". 

Ini semua bahagian dari Peraturan Presiden Nomor 91 tahun 2017, tentang percepatan pelaksanaan berusaha merupakan kebijakan pemerintah yang menuntut terjadinya perubahan paradigma birokrasi dalam pelaksanaan penanaman modal melalui penerapan standar dan persyaratan yang bertujuan untuk terlaksananya percepatan  pelaksanaan berusaha

Ini disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit, pada acara pembukaan Rapat Asistensi dan Supervisi Penyelenggaraan  Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),  di Padang, Senin (16/7/2018).

Lebih lanjut Wagub Nasrul Abit menyampaikan, standar dan persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam Perpres No. 91 Tahun 2017 tersebut mengarah pada penerapan "Single Online System" maupun "End to End" perizinan. 

Ini menegaskan kepada pemerintah daerah agar menerapkan NSPK bidang urusan penanaman modal sesuai kewenangan dalam rangka pemberian kemudahan bagi investor dalam memulai usaha. 

Pemerintah Provinsi Sumbar, papar Nasrul Abit, dalam menyikapi peningkatan pelayanan publik terus melakukan perbaikan-perbaikan demi meningkatkan kepuasan masyarakat menikmati pelayanan dari pemerintah. Berbagai bentuk pelayanan perizinan sekarang ini cukup dilakukan pada satu pintu saja dengan berbagai kemudahan baik sisi persyaratan,  proses dan waktu penyelesaian perizinan.

Wagub Nasrul Abit juga menyampaikan,  setelah keluarnya UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah,  maka terjadi perubahan kewenangan Kabupaten/kota, Provinsi dan pemerintah pusat antara lain,  disektor energi dan sumber daya mineral,  kehutanan,  kelautan,  pendidikan menengah atas.

Dampak terhadap perubahan kewebnangan tersebut,  provinsi kemudian membentuk satgas percepatan pelaksanaan  berusaha, yanh memiliki arti penting dalam mendukung pelaksanaan percepatan pelaksanaan berusaha dengan tujuan untuk, 

1. Melakukan invetarisasi (stock opname) seluruh perizinan yang menjadi kewenangan termasuk permasalahannya, dan perizinan yang diperlukan kementrian dan lembaga, dan pemda yang yang telah diajukan dan belum selesai

2. Menyelesaikan hambatan (debottlennecking)  seluruh perizinan berusaha yang menjadi kewenangan dan perizinan yang diperlukan kementrian dan lembaga, dan pemda yang yang telah diajukan dan belum selesai.

3. Inventarisasi seluruh perizinan berusaha yang menjadi kewenangan dan perizinan yang diperlukan K/L dan pemerintah daerah.

4. Penyerdahanaan proses (debirokrasisasi)  yang mencakup penyederhanaan pengajuan dan penyelesaian perizinan,  percepatan waktu penyelesaian dan penggunaan data sharing.

Semua kemudahan tak terlepas dari suatu keinginan sektor pelayanan publik terus  berbenah dalam rangka meningkatkan kepuasan masyarakat dalam berbagai pengurusan baik legalitas dan perizinan., ujar Nasrul Abit.

Wagub Nasrul Abit juga menyampaikan,   dengan telah diterbitkannya peraturan  pemerintah nomor 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik merupakan babak baru dan sebuah terobosan jauj kedepan dalam pelayanan  terpadu satu pintu.

System Pelayanan Perizinan  Berusaha Terintegrasi  secara elektronik (Online Single Submission - OSS), merupakan sebuah kebutuhan utama agar bisa tetap eksis dalam menyesuaikan diri diarus perkembangan globalisasi seperti sekarang ini.

Melalui  OSS ini pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran dan pengurusan penerbitan izin usaha dan peneribitan izin komersial atau operasi secara terintegrasi. Serta pemerintah pusat dan pemerintah daerah cukup dengan mengunakan satu aplikasi saja, terang Wagub Nasrul Abit .

Hadir dalam kegiatan  tersebut,  narasumber dari Dirjen Adwil Kemendagri,  dan BKPM RI,  Kepala dinas  PM-PTSP se Sumbar,  Utusan dinas teknis dilingkuo pemprov Sumbar.

(rel/zar/ard)
 
Top