JAKARTA -- Presiden Joko Widodo dalam 4 tahun kepemimpinannya gencar mendorong pembangunan infrastruktur demi menciptakan pemeratan ekonomi. Di sisi lain, ada tantangan yang muncul seiring masifnya pembangunan yang dilakukan. 

Dari tingginya risiko kecelakaan kerja hingga mal-administrasi. Untuk itu, dibutuhkan peningkatan pengawasan berbagai aspek terkait pembangunan infrastruktur. Salah satu yang bisa dilakukan adalah dengan meningkatkan peran konsultan.

“Konsultan itu tidak cuma bicara soal konsultan konstruksi. Tapi juga aspek lain bahkan sampai ke aspek keuangan,” ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Nugroho Pudji di Jakarta, belum lama ini.

Terkait hal tersebut, Inkindo tengah bersiap meluncurkan peta jalan atau roadmap guna menjadi acuan konsultan dalam peran sertanya membangun Indonesia bersama pemerintah.

Nugroho menyatakan bahwa roadmap tersebut bakal diluncurkan bersamaan dengan Musyawarah Nasional (Munas) Inkindo di Semarang pada 22 November mendatang.

”Nanti dalam munas akan keluar buku roadmap Inkindo bertajuk Menuju Inkindo Emas 2030 yang bertepatan dengan 50 tahun usia Inkindo. Roadmap ini akan menjadi acuan organisasi berjalan dan juga sejalan dengan visi serta misi dari roadmap Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas),” jelasnya.

Nugroho menambahkan, roadmap tersebut juga nantinya bakal menunjukkan keseriusan Inkindo sebagai salah satu organisasi badan usaha jasa konsultan dalam membantu pembangunan di Indonesia. Berbagai macam tantangan, peluang, dan perkembangan pembangunan pada masa depan dipastikan Nugroho akan diantisipasi dalam roadmap tersebut.

Di sisi lain, keberadaan roadmap tersebut juga bakal digunakan Inkindo untuk mendorong disahkannya Undang Undang (UU) Jasa Konsultan yang sampai saat ini masih belum jelas nasibnya. 

“Dengan adanya roadmap ini dan dukungan Bappenas kami mau angkat kelahiran UU Jasa Konsultan yang bakal mengayomi secara khusus konsultan non-konstruksi. Sebab, untuk konsultan konstruksi sudah terlebih dahulu diatur dalam UU Jasa Konstruksi,” terang Nugroho.

Sumber: detik.com
 
Top