TANJUNG PINANG, KEPRI -- Seorang anggota dewan di Kota Tanjungpinang meyakini Dinas PUPR Kepulauan Riau “bermain api". Instansi spesialis pembangunan infrastruktur ini terindikasi menetapkan perusahaan yang diduga bermasalah sebagai pemenang lelang proyek Gurindam 12.

Penilaian ini disampaikannya ke redaksi media online group AJO Indonesia di Tanjung Pinang, Minggu (14/10/2018).

Menurut wakil rakyat yang enggan disebutkan namanya tersebut, PT GKN ditetapkan sebagai pemenang pertama lelang proyek bernilai sekitar Rp 500 miliar. Padahal, perusahaan itu disebut bermasalah oleh Andi Anhar Chalid, Ketua Gapeknas Kepri.

Andi bahkan mengklaim memiliki data dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan perusahaan itu. Andi juga mengklaim akan menggugat Pemprov Kepri, jika menetapkan perusahaan itu sebagai pemenangnya.

Penetapan lelang proyek Gurindam 12 inilah yang ia maksud “bermain api.” Karena masalah pelat baja di kaki jembatan 1 Dompak, masih belum selesai di Dinas PUPR Kepri.

“Belum tuntas lagi perihal hilangnya pelat baja itu, kini Dinas PUPR Kepri sudah memulai masalah baru. Ada apa? Bagaimana Gubernur Kepri menyikapi hal ini? Kok bisa Dinas PUPR  dibiarkan saja bekerja seperti ini?,” kata anggota dewan itu. Bersambung...

#ajo.indonesia.kepri
 
Top