JAKARTA -- Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus suap Meikarta. Bupati perempuan ini diketahui memiliki harta Rp 73,4 miliar. 

Dari data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 5 Juli 2018, Neneng memiliki harta tanah bergerak sebesar Rp 61.777.532.000.

Tanah bergerak itu terdiri dari 143 item tanah yang berlokasi di Bekasi dan Karawang. Harta didapat dari hibah tanpa akta dan hasil sendiri. 

Sementara untuk harta bergerak, Neneng memiliki dua unit mobil yakni mobil buatan tahun 1990 yang dihibahkan Rp 200 juta. Sementara satu lagi Toyota Fortuner seharga Rp 479 juta. 

Untuk harta lain yang dimiliki Neneng, nilainya Rp 2.200.000.000. Harta Bupati yang diusung Golkar, PAN, NasDem, dan Hanura itu total keseluruhannya yakni Rp 73.440.114.829.

KPK menetapkan Neneng sebagai tersangka. Selain Neneng, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan sembilan orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018), seperti dilansir detik.com.

Penetapan tersangka ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

(dtc/nkn/mae)
 
Top