JAMBI -- Meski hanya berstatus ayah tiri, selaku orangtua mustinya ada sikap mengayomi. Namun tidak demikian halnya dengan ayah tiri berinisial IS alias "ipin" (28) ini. Warga Tanjung Marwo, Muara Tembesi, Batanghari, Jambi ini justru tega mencabuli anak tirinya sendiri. Bejat. 

Kini, Ipin terpaksa mendekam di balik jeruji besi Mapolres Batanghari, Jambi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.

Perilaku bejat Ipin terungkap setelah ibu korban melapor ke polisi lantaran korban D (16), gadis di bawah umur itu mengalami perubahan tingkah laku dan kondisi, sehingga timbul perasaan was was sekaligus curiga dari sang ibu.

"Kepada kami ibu kornan melaporkan bahwa ia merasa curiga dengan perubahan sikap putrinya. Setelah kami selidiki, ternyata memang benar bahwa gadis di bawah umur ini adalah korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya," papar Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto saat merilis kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut, Selasa (28/1/2020).

Penangkapan Ipin yang merupakan warga Tanjung Marwo, Muara Tembesi, Batanghari itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-13/I/2020/ SPKT/Res Batanghari tertanggal 25 Januari 2020. Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan, tetapi pelaku tak berkutik hingga akhirnya berhasil digelandang ke kantor polisi.

Dalam aksi bejatnya itu pelaku sempat merayu korban dengan mengiming-imingi akan membelikan ponsel baru. Tak hanya itu, pelaku juga mengancam akan menyakiti korban jika tidak menuruti permintaannya.

Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan kejahatan asusilanya itu telah berulang kali atau sejak Mei 2018 silam.

"Jadi setelah aksi pertama sukses, setiap ada kesempatan, pelaku rutin melakukan aksi bejatnya sampai 20 kali, baik dengan bujuk rayu maupun dengan ancaman akan menyakiti korban," terang Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Hukuman ini menurut polisi, bisa ditambah sepertiga dari hukuman karena yang melakukan adalah orangtua yang seharusnya menjadi panutan bagi anaknya.

Sementara itu, fenomena pencabulan di Provinsi Jambi memang laksana gunung es dan jarang terungkap. Terungkapnya kasus asusila yang korbannya anak di bawah umur mayoritas ada laporan dari pihak keluarga korban.

Beralih dari Batanghari, pada awal tahun kasus pencabulan juga terjadi di Jambi. Namun, ironisnya pelaku dijatuhkan vonis bebas.

Selain di Batanghari, kasus pencabulan juga terungkap di Kota Jambi dan telah naik ke meja hijau pengadilan. Teranyar dalam kasus ini, Hakim Pengadilan Negeri Jambi memvonis bebas Ambok Lang, seorang terdakwa pencabulan anak di bawah umur.

Vonis bebas Ambok Lang tersebut tertuang dalam petikan putusan nomor 591/Pid.Sis/2019/PN.Jmb. Dalam surat itu tertera putusan ditentukan pada 13 Januari 2020 dan dibacakan pada 23 Januari 2020 oleh Yandri Roni sebagai hakim ketua, Oktafiatri Kusumaningsih dan Annisa Bridgestirana sebagai hakim anggota.

Dalam putusan hakim yang dipimpin Hakim Yandri Roni, Ambok Lang dibebaskan dan dinyatakan secara sah dan meyakinkan tidak bersalah seperti yang didakwa JPU melanggar pasal 82 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014.

Dalam salinan putusan terdakwa yang diterima Liputan6.com, Ambok Lang diketahui sehari-harinya bekerja sebagai ASN di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Selain bekerja di Dinkas Provinsi Jambi, ia juga bekerja sebagai guru ngaji. Sepulang dari kantor, Ambok Lang mengajar ngaji di tempat tinggalnya, untuk anak-anak usia sekolah dasar.

Ambok Lang dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam sidang yang digelar sebelumnya terungkap setidaknya ada lima korban dalam laporan itu. Dalam laporannya, Ambok Lang disebut-sebut mencabuli murid ngajinya.

Sumber: liputan6.com
 
Top