JAKARTA -- Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengungkapkan masalah tenaga honorer akan selesai pada tahun 2021. Tenaga honorer nantinya tidak ada lagi di seluruh instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah.

"Kita berikan toleransi sampai 2021 bagi honorer yang belum masuk PNS," kata Tjahjo kepada awak media di Jakarta, Sabtu (25/1/2020).

Penghapusan status tenaga honorer merupakan kesepakatan antara Komisi II DPR dengan Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk menjalankan mandat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN). Sebagai mana yang diatur Pasal 6, tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK. Dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.

Menurut Tjahjo, penghapusan tenaga honorer akan dilakukan dengan mengubah statusnya menjadi PNS atau PPPK. Hanya saja hal tersebut harus ditempuh sendiri oleh para pegawai melalui seleksi CPNS maupun PPPK yang akan dibuka oleh pemerintah.

Pemerintah sendiri belum bisa memastikan bahwa dalam waktu dekat akan ada pembukaan lowongan baru untuk CPNS maupun PPPK. Saat ini, pemerintah masih melaksanakan proses seleksi CPNS 2019, dan baru menyelesaikan seleksi PPPK 2019.

Mantan Menteri Dalam Negeri ini pun mengaku bahwa pembahasan penyelesaian masalah tenaga honorer sudah dikoordinasi oleh pejabat eselon I lintas kementerian seperti Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta BKN. Koordinasi itu lebih mencarikan solusi bagi tenaga honorer yang usianya tidak terakomodasi dalam syarat seleksi CPNS dan PPPK.

BACA JUGA: Staf Honorer dan Temuan "Cairan Kental" ...

"Sekarang sedang ditelaah, dicarikan jalan keluarnya. Tapi saya belum bisa ngomong. Koordinasi sudah dilakukan di tingkat eselon I," ungkap dia.

(dtc/hek/ara)
 
Top