MENTAWAI, SUMBAR – Seorang kakek, warga Dusun Mapoupou, Desa Makalo, Kecamatan Pagai Selatan terpaksa menghabiskan masa tuanya di dalam penjara. Pelaku ditangkap aparat kepolisian setelah dilaporkan mencabuli anak di bawah umur.

"Aksi pelaku tidak hanya menelan satu korban saja, namun ada empat anak lainnya dan sudah berlangsung sejak Oktober 2019,” kata Kapolres Mentawai, AKBP Dody Prawiranegara dalam keterangan pers Mapolres Mentawai, Rabu (22/1/2020).

Kapolres menjelaskan, aksi pelaku diketahui salah seorang guru perempuan di SD setempat, saat salah seorang siswanya tampak tidak ceria seperti hari-hari biasanya. Dari situ timbul kecurigaan dan menanyakan langsung kepada korban, seorang anak laki-laki berinisial "MS" (12).

Kepada sang guru, korban menceritakan bahwa dirinya mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelaku. Modusnya, pelaku meminta tolong kepada korban untuk diambilkan gunting kuku di kamar pelaku. Saat berada di kamar, korban dipaksa melayani aksi bejatnya dengan cara mensodomi anus korban.

Pada saat itu si korban mengalami kesakitan dan mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya, namun korban tidak menuruti keinginan pelaku. Selanjutnya pelaku  langsung memasang celananya dan memberi uang sebesar Rp. 5000,- kepada korban. 

Dari cerita yang disampaikan korban MS, guru perempuan tadi langsung melaporkan kejadian kepada orangtua korban sekaligus melaporkan ke Polsek Sikakap.

Setelah mendapat laporan, pihak Polsek Sikakap melakukan pengembangan kasus dan membawa korban untuk divisum di Puskesmas Sikakap. Hasil visum dan interogasi didapat bukti permulaan yang cukup dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku pada Rabu (15/1/2020). Pelaku berikut barang bukti (BB) sempat diamankan di Mapolsek Sikakap, selanjutnya diboyong ke Mapolres Mentawai guna proses lebih lanjut.

Keterangan dari Pelaku SS, korbannya bukan hanya Melfin Saogo saja yang telah dicabulinya sejak oktober 2019, namun anak-anak tetangga sekitar tempat itu juga menjadi korban aksi bejatnya dengan modus sama yang di alami korban melfin saogo meminta tolong mengambilkan gunting kuku di kamar pelaku” ucap Dody Prawiranegara.

Berdasarkan keterangan korban saat interogasi, yang dicabuli pelaku ada lima orang. Selain dirinya, adik laki-lakinya berinisial "RS" (7) juga pernah dicabuli pelaku dengan imbalan Rp 2.000,-. Lalu tiga anak perempuan, masing-masing berinisial "HOS" (9), "JSS" (9) dan "ES" (9). Pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli dan mensetubuhi kelima anak masing-masing satu kali.

Kapolres menjelaskan, motif pelaku melakukan aksi bejatnya itu karena sering melihat adegan porno di ponsel cerdas miliknya, sehingga berniat untuk mempraktekkan adegan yang ditontonannya kepada anak-anak tetangga yang masih di bawah umur di Dusun Mapoupou Desa Makalo.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 1 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan maupun ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda Rp 5 miliar.

Kemudian Pasal 292 KUHP, berbunyi  orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya dengan dia yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

(ers)
 
Top