f: dok.bayuapris/bidhumas polda sumbar
PADANG -- Sebanyak 170 orang tersangka tindak penyalahgunaan narkoba, jenis sabu, ganja, hingga pil ekstasi, berhasil dikandangkan jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat, menyusul digelarnya Operasi Anti Narkotika (Antik) mulai tanggal 7 hingga 20 Februari 2020 lalu.

Dalam press conference di Mapolda Sumbar, Senin (2/3/2020), Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol. Ma'mun, menegaskan, Operasi Antik merupakan bentuk komitmen Polda Sumbar memberantas narkoba.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa 170 orang tersangka terjerat dalam 96 kasus tindak penyalahgunaan narkoba yang ditangani oleh sejumlah Polres di Sumbar. Paling banyak diungkap Polresta Padang, sebanyak 20 kasus.

"Polda sendiri mengungkap 13 kasus dengan 16 orang tersangka. Kemudian disusul enam polres lainnya yang terlibat operasi antik," ungkap Ma'mun, didampingi Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto. 

Lebih lanjut Ma'mun merinci, Polres Payakumbuh mengungkap 11 kasus dengan 14 tersangka. Polres Bukittinggi tujuh kasus dengan 11 tersangka, Polres Solok Kota mengungkap enam kasus dan meringkus delapan orang tersangka.

Kemudian Polres Tanah Datar mengungkap lima kasus dengan delapan tersangka dan terakhir Polres Pesisir Selatan membongkar empat kasus dengan empat orang tersangka. Sisanya, hasil tangkapan 13 polres yang tidak terlibat operasi antik.

Dari 170 tersangka itu, barang bukti (BB) narkotika yang berhasil disita Polda Sumbar meliputi 79,58 kilogram ganja, 729,75 gram sabu-sabu, serta 15 butir pil ekstasi.

Satu pengungkapan kasus yang paling menyita perhatian dalam gelar Operasi Antik kali ini, menurut Na'mun adalah penangkapan dua pengedar ganja, BO (25) dan Z (36), di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Koto Tangah, Padang, Rabu (12/2/2020) sore. Dari kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan sebanyak tujuh paket besar ganja kering. 

(oel/ers)
 
Top