JAKARTA -- Omnibus Law Cipta Kerja disambut baik bagi para pelaku UMKM. Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menilai, selain memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, aturan ini juga membebaskan biaya sertifikat halal untuk UMKM.

Artinya, pelaku UMKM tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mengurus sertifikat halal. Hal ini sesuai dengan permintaan pelaku usaha.

"Terkait dengan sertifikasi halal kan dibuat gratis tuh oleh pemerintah dan itu sesuai dengan permintaan kita selama ini bahwa yang sebelumnya amburadul dipegang oleh ormas Islam, sertifikasi halal yang berbeda-beda itu menjadi non atau menjadi gratis. Itu menjadi manfaatnya, bahwa produk-produk dari UMKM bisa menambah, mendapatkan pertambahan nilai karena halal," ujar Ketua Akumindo, Ikhsan Ingratubun, di Jakarta, Senin (12/10/2020).

Ia menjelaskan biaya mengurus sertifikat halal sebelum adanya Omnibus Law bisa mencapai Rp 12 juta per produk. Menurutnya, biaya semahal itu kadang dipenuhi oleh biaya-biaya yang tidak masuk akal.

"Sebelumnya di tiap daerah berbeda ya, ada yang Rp 5 juta, Rp 6 juta, ada yang Rp 12 juta, karena ada komponen biaya majalah dinding, dan juga biaya pembinaan dan pelatihan yang itu semuanya nggak masuk akal, paling mahal itu sampai Rp 12 juta satu produk loh, tapi range-nya antara Rp 5 juta-Rp 12 juta," ungkapnya.

Untuk diketahui,soal biaya sertifikat halal yang digratiskan bagi UMKM tertera dalam klaster Permudah Perizinan Usaha, Paragraf 8 mengenai Perdagangan, Metrologi Legal, Jaminan Produk Halal, dan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Tepatnya dalam pasal 44 ayat 2 beleid tersebut.

Begini bunyinya:

1. Biaya Sertifikasi Halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.

2. Dalam hal permohonan Sertifikasi Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, tidak dikenai biaya.

Sumber: detik

 
Top