PADANG --  Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi tak ingin ditanya wartawan perihal surat minta sumbangan penerbitan buku bertandatangan dirinya. Hal itu yang jadi alasan, sehingga ajudan yang mendampingi Mahyeldi saat istirahat paripurna DPRD Sumbar, Selasa (31/8/2021) siang, melarang wartawan untuk melakukan konfirmasi.

Tindakan ajudan Mahyeldi menuai kecaman keras dari sejumlah organisasi pers di Sumbar.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, Aidil Ichlas menyebutkan, tindakan para bawahan Gubernur Sumbar dengan mendikte para jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik.

Hal itu berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Tindakan bawahan Gubernur Sumbar tanpa atau sepengetahuan Gubernur yang mendikte para jurnalis, mempertontonkan penggerusan ekosistem demokrasi di Sumbar," kata Aidil seperti dilansir Kompas.com, Rabu (1/9/2021).

Aidil mengatakan, pihaknya meminta Gubernur Sumbar segera menegur bawahannya dan memastikan upaya penghalangan jurnalis yang sedang bertugas tidak terulang lagi.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumbar John Nedy Kambang juga mengecam keras tindakan ajudan Gubernur tersebut.

Menurut John, apa yang dilakukan ajudan Gubernur Sumbar ini merupakan suatu yang tidak pantas dan berpotensi melanggar Undang-Undang Pers, karena menghalangi pekerjaan jurnalis dalam mendapatkan informasi.

"Kita protes keras apa yang dipertontonkan oleh saudara Dedi ini. Kita perlu mengingatkan bahwa wartawan itu bekerja dilindungi Undang-Undang dan wartawan bekerja untuk mendapatkan informasi yang berimbang," kata John.

Ia mengakui bahwa ajudan bertugas melindungi pimpinannya.

Namun, tugas itu bukan dengan cara menghalangi wartawan dalam mendapatkan informasi.

Padahal, menurut John, kesempatan wawancara dengan jurnalis adalah sarana bagi gubernur untuk menjelaskan lebih rinci tentang apa yang sedang terjadi.

Ketua Forum Wartawan Parlemen Sumbar, Novrianto, juga menyampaikan protesnya.

"Tidak ada haknya ajudan menghalang-halangi atau intervensi pada wartawan dalam melakukan tugasnya. Dia tidak mengerti dengan Undang-Undang Pers,” kata Novrianto.

Pria yang biasa dipanggil Ucok itu berharap hal seperti ini tidak terulang kembali, bukan hanya untuk ajudan gubernur, tapi pada semua pihak, kecuali seorang wartawan tidak beretika sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menolak berbicara perihal surat minta sumbangan yang bertanda tangan gubernur.

Awalnya, awak media berencana meminta klarifikasi langsung kepada Mahyeldi mengenai surat minta uang kepada sejumlah instansi.

Saat istirahat paripurna DPRD Sumbar pada Selasa lalu, seorang ajudan Mahyeldi melarang wartawan bertanya soal surat minta sumbangan dan mobil dinas baru yang sempat menjadi polemik.

"Kawan-kawan, kalau pertanyaan mobil sama surat, saya cut. Bapak (Mahyeldi) tidak mau itu. Saya langsung saja," kata seorang ajudan di hadapan sejumlah wartawan, Selasa.

#red/kompas




 
Top