oleh ReO Fiksiwan | Sastrawan
“Di mana pun ada keputusan, di sana ada kegaduhan[noise]—dan jumlahnya lebih banyak daripada yang kita kira.” —- Daniel Kahneman, Olivier Sibony, dan Cass Sunstein dalam Noise: A Flaw in Human Judgment (2021).
// Tulisan ini, dengan diskleimer bukan pembela atau pendukung siapapun dalam perkara ijazah palsu, dapat dibaca sebagai refleksi atas benturan antara riset akademis, kebebasan berpendapat, dan ranah hukum.
Sidang atas pencemaran nama baik dengan tuduhan ijazah Presiden Joko Widodo (2014-2024) nyaris menyerupai takdir Sisifus: batu besar diangkat ke puncak bukit, lalu digelindingkan kembali ke bawah, berulang tanpa akhir.
Begitu pula proses hukum yang terus berputar, menghadirkan saksi ahli demi saksi ahli.
Setelah Rocky Gerung (66) dengan satirenya “ijazahnya asli, orangnya palsu”, kini giliran dr. Tifa menghadirkan Duo S: Dr. Mohammad Sobary (73), antropolog dan mantan Kepala Berita Antara, serta Prof. Dr. Din Syamsuddin (67), mantan Ketua MUI dan Muhammadiyah.
Kesaksian mereka terkait penelitian dr. Tifa (55) atas postur wajah pemilik ijazah yang dituduh palsu.
Dengan analogi yang digunakan bahkan menyerupai film Face/Off (1997), di mana wajah dan identitas bisa dipertukarkan, menimbulkan dilema moral tentang siapa sebenarnya yang asli dan siapa yang palsu, di foto ijazah itu?
Sobary, pernah menulis novel Presiden (Gramedia 2016), menegaskan bahwa hasil penelitian atas suatu objek tidak bisa dipidanakan; ia hanya bisa diuji di dunia akademis, bukan ruang pengadilan.
Sementara, Din Syamsuddin menambahkan bahwa pernyataan dr. Tifa adalah hak konstitusional warga negara, dijamin Pasal 28 UUD 1945.
Menurutnya, tuduhan ijazah palsu seharusnya diselesaikan sederhana: tunjukkan ijazah asli dan uji secara independen.
Penetapan tersangka terhadap dr. Tifa, menurut Din, adalah bentuk kriminalisasi yang bertentangan dengan prinsip keadilan.
Di luar kesaksian Duo S, dr. Tifa sendiri mengajukan hipotesis dengan pendekatan ilmiah:
1/ H0: Ijazah Asli, Orangnya Asli (7% netizen)
2/ H1: Ijazah Palsu, Orangnya Asli (93% netizen)
3/ H2: Ijazah Asli, Orangnya Palsu (Rocky Gerung)
4/ H3: Ijazah Palsu, Orangnya Palsu (Bambang Tri dan dr. Zulkifli).
Ia menegaskan penelitian dilakukan secara skeptis, tidak mendasarkan diri pada satu hipotesis, sehingga objektivitas tetap terjaga.
Namun hasil sementara menunjukkan ijazah yang diunggah dan dibenarkan sendiri oleh penggugat, secara scientific based, 99,9% tidak otentik. Penelitian lanjutan diperlukan untuk membuktikan hipotesis H2 dan H3.
Pendekatan ini dapat dikritik melalui lensa Karl Popper dalam The Logic of Scientific Discovery (1959): hipotesis harus selalu terbuka untuk falsifikasi, bukan dianggap final.
Dengan demikian, klaim 99,9% tidak otentik tetap harus diuji ulang, bukan dijadikan kebenaran absolut.
Dari perspektif Hans Rosling dalam Factfulness: Ten Reasons We’re Wrong About the World—and Why Things Are Better Than You Think (2018), penting membedakan antara data yang terukur dengan persepsi publik yang bias.
Sementara itu, analisis Daniel Kahneman dkk. dalam Noise mengingatkan bahwa sistem hukum sering kali dipengaruhi oleh variabilitas penilaian yang tidak konsisten, sehingga kasus seperti ini rawan dipengaruhi oleh “noise” dalam putusan.
Mereka mendefinisikan noise sebagai “undesirable variability in judgments of the same problem” — variabilitas yang tidak diinginkan dalam putusan atas masalah yang sama.
Dalam konteks perkara hukum, noise berarti putusan yang berbeda-beda untuk kasus serupa, tergantung pada hakim, suasana hati, atau bias pribadi.
Contoh yang dikutip dalam buku: seorang terdakwa perampokan bank federal bisa dijatuhi hukuman antara 0 hingga 25 tahun, dan lamanya hukuman lebih bergantung pada preferensi hakim daripada kasus itu sendiri.
Dengan demikian, kegaduhan dalam kasus hukum bukan hanya soal bukti, tetapi juga variabilitas penilaian manusia.
Analisis ini relevan dengan kritik terhadap sistem peradilan: bahwa keadilan sering kali terganggu oleh noise yang membuat hasil putusan tidak konsisten.
Ulasan ini menunjukkan bahwa benturan antara riset sains, kebebasan berpendapat, dan hukum positif sering kali menghasilkan siklus Sisifus: bukti diangkat, digelindingkan, lalu diangkat lagi.
Namun, kehadiran Duo S memberi bobot akademis bahwa penelitian tidak bisa dipidana, melainkan harus diuji secara ilmiah.
Pada akhirnya, ekosistem demokrasi hanya bisa sehat bila ruang akademis dan kebebasan berpendapat dijaga, bukan dikriminalisasi. (*)
coversongs:
Single “Noise” oleh Kaelin Ellis (27) adalah produser musik asal Lakeland, dirilis pada 30 April 2021 sebagai bagian dari kompilasi THE HEIST, kolaborasi antara label Good Society (AS) dan Retro Jungle Records (Prancis).
Secara tematik, “Noise” merepresentasikan kegaduhan sehari-hari yang bisa diolah menjadi energi kreatif, sebuah ajakan untuk menemukan harmoni di tengah hiruk-pikuk kehidupan.
credit foto dr. Tifa, Mohammad Sobary, Din Syamsuddin diambil dari kesaksian mereka di berbagai platform media Youtube, X, IG dan diubah dalam sketsa oleh AI.
