PESIBAR, LAMPUNG -- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), memproses sanksi blacklist untuk PT 41R Rich Konstruksi.

Menurut Kepala DPUPR Pesibar, Isnawardi Ibrahim, secara resmi pihaknya sudah memutus kontrak kerja perusahaan milik Rizki Putra, Ketua Asosiasi Pelaksana Kontruksi Nasional (Aspeknas) setempat.

Namun, Surat Keputusan (SK) belum terbit karena menunggu laporan lengkap dari konsultan pengawas, Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Menurut dia, DPUPR terpaksa mengambil langkah tegas lantaran rekanan yang mengerjakan proyek peningkatan jalan senilai Rp5 miliar lebih itu telah melanggar kontrak.

“Benar pekerjaan itu sudah diputus kontrak, tetapi SK pemutusan kontraknya belum dilayangkan ke pihak rekanan,” ungkap Isnawardi, Jumat (26/1/18).

Dia menjelaskan, setelah SK pemutusan kontrak selesai, barulah pihaknya mengkaji sanksi blacklist bagi perusahaan yang menggarap proyek peningkatan jalan di ruas Simpangkerbang Kecamatan Waykrui – Lebuai Kecamatan Pesisir Tengah tersebut.

“Nanti akan kita kaji lagi lebih mendalam terkait sanksi blacklits,” ujarnya.

Jika di-blacklist, otomatis perusahaan itu tidak bisa lagi mengikuti proses tender proyek sejenis di Pesibar selama dua tahun ke depan.

“Dua tahun sejak sanksi blacklist dikeluarkan tentu perusahaan itu tidak bisa ikut tender lagi di Pesibar,” jelas Isnawardi.

Ketika disinggung terkait material yang digunakan untuk proyek jalan itu tidak sesuai spesifikasi teknis, Isnawardi menegaskan bahwa pihak perusahaan harus bertanggungjawab untuk dilakukan pembangunan ulang.

“Ya tidak bisa kalau mau dikerjakan asal-asalan. Kalau memang demikian rekanannya wajib membangun ulang, bukan hanya memperbaiki saja. Nanti akan kita bandingkan dengan data tim PHO,” tandas Isnawardi.

Sebelumnya, proyek jalan senilai Rp5 miliar lebih yang dikerjakan oleh PT 41R Rich Konstruksi sudah menjadi sorotan publik.

Selain disorot DPRD, proyek itu juga kini dalam pantauan Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa.

Bahkan, aksi pengancaman yang dilakukan Rizki Putra, direktur perusahaan tersebut terhadap wartawan yang memberitakan proyeknya, sempat mendapat kecaman dari PWI Lampung.

Kala itu, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung, Juniardi, meminta Rizki Putra segera meminta maaf kepada wartawan yang menjadi korban.

“Seharusnya, jika memang pemberitaan wartawan tidak sesuai dengan fakta di lapangan, narasumber bisa menggunakan hak jawab. Bukannya malah memaki dan mengancam,” tegas Juniardi. 

(asn/apr/tos)
 
Top