ACEH -- Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai berhasil menyita 40 kilogram narkoba jenis sabu asal Malaysia serta menangkap empat tersangka di Aceh.

“Telah dilakukan pengungkapan, penangkapan dan penyitaan 40 kilogram sabu dengan tersangka empat orang oleh tim BNN dan Bea Cukai di Aceh pada Rabu (10/1/2018) dan Kamis (11/1/2018), ” kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, dalam pesan singkatnya diterima Antara di Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Pada tempat kejadian perkara (TKP) pertama di Desa Bagok Panah Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, dicokok tersangka Ramli berikut barang bukti (BB) 30 kilogram sabu.


Pada TKP kedua di Alur Sungai Desa Bantayan Kecamatan Nurusalam Aceh Timur, diamankan tiga tersangka yakni Amri, Junaidi dan Syaifinur dengan barang bukti 10 kilogram sabu.

“Kronologisnya pada hari Rabu (10/1/2018) didapatkan informasi akan ada penyelundupan narkotika jenis sabu kristal seberat kurang lebih 40 kilogram ke Aceh melalui jalur laut. Diselundupkan dari Penang, Malaysia dengan menggunakan perahu motor menuju Idi Rayuk. Barang haram tersebut dipecah menjadi dua bagian, yakni 30 kilogram dibawa ke Desa Bagok Panah, hingga akhirnya ditangkap anggota BNN," katanya.

“Pada saat ditemukan barang bukti disembunyikan dengan cara dikubur atau ditanam di pekarangan rumah sedangkan sisanya 10 kilogram ditemukan di perahu motor. Total barang bukti yang disita sebanyak 40 kilogram dengan empat tersangka,” kata Arman.

Sedangkan barang bukti lain yang disita antara lain kendaraan roda dua, perahu motor, alat komunikasi, GPS dan lain – lain.


“Selanjutnya tim masih melakukan pengejaran terhadap Dek Bat, selaku pengendali jaringan dan pemilik barang bukti tersebut.

Saat ini, para tersangka yang ditangkap dan barang bukti diamankan di BNNK Langsa untuk dilanjutkan penyidikannya,” kata Arman lagi.

(bkc/hdi)


 
Top