LAMTIM, LAMPUNG -- Unit Tipikor Polres Lampung Timur menahan Muhammad Satria Utama, pejabat di Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Lampung Timur, atas dugaan tindak pidana korupsi Rp3,3 miliar, Jumat (19/1/2018). Polisi menahan PNS tersebut setelah dimintai keterangan dengan 27 pertanyaan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Sugandhi Satria Nugraha, memaparkan, Muhammad Satria Utama dipanggil ke mapolres Kamis (18/1/2018) guna dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, diduga kuat pejabat Pemkab Lamtim tersebut melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara senilai Rp3.334.625.328. 
"Setelah menjalani pemeriksaan, pejabat Lamtim itu kami tahan," kata Kasat Reskrim.
Menurut AKP Sughandi Satria Nugraha, ketika masih bertugas di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lamtim pada tahun 2014 lalu, Satria Utama mendapat amanah sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada pekerjaan konstruksi jaringan irigasi kecil dengan kode paket D.1 Sodorahayu senilai Rp2.951.600.000, D.1 Sidorahayu1 Rp1.526.413.000 dan D.1 Sidorahayu 2 senilai Rp1.588.230.000.
Setelah dilakukan penyelidikan, paket pekerjaan yang dikerjakan rekanan berlabel CV. Dinamika Multi Struktur ternyata tidak dikerjakan sesuai kontrak dan gambar rencana sehingga terjadi kekurangan volume pekerjaan

"Dari nilai proyek Rp6 Miliar lebih, yang dikorupsi diduga Rp3 miliaran," ungkap AKP Sughandi.
Pembangunan jaringan irigasi kecil tersebut berada di Desa Sidorahayu, Kecamatan Wawaykarya Lampung Timur pada Tahun Anggaran 2014. 
"Saat ini tersangka berada di sel tahanan Polres Lamtim," ujar Kasat Reskrim tersebut.
(lpc/tim)



 
Top