PALEMBANG – Pihak SMP Negeri 10 Palembang terpaksa mengembalikan uang hasil praktik pungutan liar (pungli) kepada seluruh wali murid dengan disaksikan lembaga Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan. 

Praktek pungli itu sendiri diketahui lalu terbukti setelah adanya laporan salah satu wali murid di sekolah tersebut, Sabtu (20/1/2018).

Setelah mendapatkan laporan salah satu wali murid, Ombudsman Sumsel langsung menindak sekaligus meminta pihak yang mengatasnamakan "Paguyuban Wali Kelas VIII" dan pihak sekolah untuk segera mengembalikan uang pungli yang terlanjur terkumpul. Informasinya total uang hasil pungli mencapai Rp60 juta.

Plt Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel, Astra Gunawan, mengungkapkan, praktek pungli mengatasnamakan "Paguyuban Wali Kelas VIII" dilakukan melalui permintaan uang sumbangan kepada masing-masing wali murid dalam kisaran Rp500 ribu hingga Rp1juta. Penyetorannya bisa dengan cara transfer ke Bank Mandiri.

"Jadi uang tersebut ditransfer oleh masing masing wali murid. Kegunaan uang tersebut alasannya untuk membeli fasilitas sekolah seperti komputer dan lainnya. Tapi ini jelas pungli,” ucap Astra.

Terkait hal tersebut, sambung Astra, pihaknya selaku Ombudsman Sumsel meminta pihak sekolah dan paguyuban wali kelas dimaksud segera mengembalikan uang pungli. “Hari ini kami minta uang tersebut dikembalikan semuanya karena ini melanggar dan tidak dibenarkan!,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala SMP Negeri 10 Palembang, Toni Sidabutar, mengaku uang yang dikumpulkan tersebut merupakan sumbangan dari wali murid dan sudah disepakati. “Ini sumbangan sukarela dan tidak dipaksakan,” kilahnya.

Sesuai instruksi Ombudsman Sumsel, sambung Toni, uang sumbangan itu akan dikembalikan semuanya kepada wali murid. “Saya tidak tahu pasti berapa nominalnya, hari ini dikembalikan semuanya,” ungkapnya.

Setelah pihak Ombudsman menyambangi sekolah itu dan menindak tegas, nampak perwakilan Paguyuban Wali Kelas VIII mengembalikan uang hasil pungli kepada masing-masing wali murid yang telah terlanjur transfer uang dalam kisaran Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

(sdc/dhy)
 
Top