JAMBI -- Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan ketiga tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 ke Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.
Ketiga tersangka yang akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi yakni, mantan Plt Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi Erwan Malik, mantan Asisten III Saipudin, dan mantan Plt Kadis PUPR Pemerintah Provinsi Jambi Arfan.
Ketiga tersangka mendarat di bandara Sultan Thaha Airport Jambi sekitar pukul 17.00 WIB dengan menggunakan pesawat garuda.
Setelah itu mereka langsung digiring ke Lapas II A Jambi dan tiba di Lapas sekitar pukul 18.00 WIB dengan menggunakan mobil Kijang Innova berwarna putih.
Ketiga tersangka kasus korupsi dugaan suap RAPBD 2018 ini langsung di masukan kedalam tahanan Lapas II A Jambi.
Hingga berita ini diturunkan belum ada pihak yang terkait dapat dikonfirmasi dan puluhan awak media saat ini masih berada di halaman Lapas Jambi.
Untuk diingat, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018.
Mereka adalah anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saipudin.
(kdc/bud)