PADANG -- Kecelakaan merenggut nyawa kembali terjadi pada perlintasan kereta api di Kota Padang. Senin (22/7/2019) siang, sekira pukul 13.24 WIB, dua pria berboncengan sepeda motor (diduga ayah dan putranya-red) tewas setelah tertabrak kereta api Minangkabau Express yang tengah melintas di depan kampus II Universitas Negeri Padang (UNP), Lubuk Buaya. 

Sejumlah saksi mata di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), memaparkan, setelah tertabrak kereta, kedua korban berikut sepeda motor sempat terseret lebih kurang 50 meter oleh kereta yang masih berjalan, hingga akhirnya meregang nyawa lalu meninggal dunia. 

Kapolsek Koto Tangah, Kompol Joni Darmawan kepada awak media menjelaskaRn, tepatnya kecelakaan terjadi di Jalan Adinegoro Km 17, di depan SPBU, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Padang.

"Identitas kedua korban yaitu, Nasrizal (58), pekerjaan swasta, warga Rawang Ketaping RT 02, RW 05, Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Padang. Kemudian korban satunya lagi, Deni G (19) pekerjaan swasta, beralamat di Rawang Ketaping RT 02 RW 05 Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Padang," papar Joni, Senin (22/7/2019).

Lebih lanjut diuraikan bahwa kejadian tersebut berawal saat korban sedang mengendarai sepeda motor dengan yang diboncengnya, melintasi rel kereta api tanpa plang pintu, kemudian tidak melihat datangnya kereta dari arah Tabing menuju Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

"Kemudian kereta api tersebut langsung menabrak korban sehingga sepeda motor dan korban terseret oleh kereta api sepanjang kurang lebih 50 meter. Keduanya meninggal dunia di tempat kejadian," urai Joni.

Korban diketahui mengendarai sepeda motor jenis Honda Supra X dengan nomor polisi BA 2611 BF. "Sekarang kedua korban sudah dibawa ke rumah duka," ujarnya.

Manager Keamanan KAI Divre II Sumbar, AKBP Jefry Indrajaya telah menyampaikan ungkapan belasungkawa kepada keluarga para korban.

Jefry juga mewanti-wanti masyarakat, demi keselamatan, masyarakat agar mendahulukan kereta api sebelum melintasi perlintasan sebidang. Diakui Jefri, hingga saat ini masih banyak perlintasan sebidang yang belum dijaga oleh petugas. Dalam kondisi yang demikian, ia mengajak masyarakat turut serta menjaga perlintasan sebidang agar tidak memakan korban kembali. "Saya mengimbau masyarakat untuk mendahulukan perjalanan kereta api, demi keselamatan bersama," ujarnya.

Jefry menjelaskan, total kecelakaan akibat masyarakat tertabrak kereta api selama Juli 2019 sebanyak tiga kecelakaan dan total kecelakaan selama 2019 ini, di wilayah PT. KAI Divre II Sumbar sebanyak 12 kecelakaan.

Faktor penyebab kecelakaan, rata-rata karena masyarakat memaksakan diri mendahului kereta api saat melewati perlintasan sebidang. "Tentu akibatnya bisa fatal. Nyawa taruhannya selain harta benda," ujarnya.

Minimnya kesadaran masyarakat mengakibatkan masih banyak ditemukan jalan umum dibuat tidak resmi, yang memotong langsung jalur kereta api dengan berbagai alasan. Masyarakat sebagai pengguna jalan raya, baik itu pengendara bus, mobil, motor, dan kendaraan lainnya, sepatutnya bertanggung jawab atas keselamatan dirinya dengan memahami peraturan perkeretaapian selama berada di sepanjang jalur kereta api.

"Keselamatan perjalanan kereta api wajib diutamakan. Beberapa aturan keselamatan kereta api di perlintasan sebidang yang sepatutnya sudah dipahami oleh seluruh pihak yang berkepentingan. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 menyatakan, pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

Selain itu, UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d) menyatakan bahwa: Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. Pasal 124 menyatakan bahwa : Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Di Sumbar, lanjut Jefry, terdapat 325 perlintasan resmi dan tidak resmi. Selain itu terdapat 278 perlintasan liar dan hanya  22 perlintasan resmi yang dijaga petugas dan 25 perlintasan resmi yang tidak di jaga petugas.

"Perlintasan sebidang yang merupakan persilangan jalur kereta api dengan jalan raya, masih menjadi permasalahan yang belum bisa diselesaikan hingga saat ini. Idealnya, jalan raya tidak boleh bersinggungan langsung dengan jalur kereta api karena faktor keamanan dan keselamatan," urainya. 

(srt/cvs)
 
Top