PASBAR, SUMBAR -- Masyarakat penyedia hewan qurban dan para peserta qurban agar segera melaporkan kepada petugas Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) terdekat guna memastikan hewan qurban layak sembelih dan konsumsi. 

"Jika ditemukan cacing hati (fasciola) nantinya pada hewan qurban yang sudah disembelih, diharapkan kepada masyarakat atau penyelengara pemotongan hewan qurban untuk mengubur dan tidak dikonsumsi," himbau Kepala Dinas Tanaman Pangan Hoktikultura dan Petenakan (DTPHP) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Sukarli SPt, M.Si melalui Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dr. Doddy San Ismail, MM, Rabu (31/7/2019). 

Adapun kriteria hewan qurban yang tidak memenuhi syarat dan tidak boleh dijadikan hewan qurban, urai Doddy, antara lain yang cacat, betina produktif, yang belum cukup umur (standar hewan qurban minimal berusia 2 tahun-ref) dan lainnya, sesuai dengan ketentuan termaktub pada UUD No 41 tahun 2014.

Menyambut Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijah 1440 Hijriyah yang jatuh tepat pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2019 mendatang, sejak Senin (29/7/2019) kemarin telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap hewan qurban di beberapa tempat, termasuk di Pasar Ternak Simpang Tiga dan Kinali. 

"Untuk Senin (5/8/2019) depan, mulai H-7 hingga hari pemotongan, kami akan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan korban lagi di seluruh Kabupaten Pasbar," papar Doddy.

(dod/ede)
 
Top