f: dok.horasnews/paul
PADANG -- Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menetapkan tujuh orang sebagai pengisi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pindana korupsi (Tipikor). Tujuh DPO tersebut merupakan pencapaian Kejati Sumbar selama Januari hingga Juli 2019.

Penyebarluasan informasi ihwal penetapan tujuh DPO ini disampaikan Kajati Sumbar Priyanto dalam press release bertepatan acara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke- 59 di aula lantai 3 kantor Kejati Sumbar, jalan Raden Saleh Padang, Senin (22/7/2019) pagi.

Didampingi Wakajati Sumbar Herry Jerman, Kajati menjelaskan bahwa tujuh orang tersebut merupakan DPO kasus tindak pidana korupsi di masing-masing wilayah hukum Kejati Sumbar.

"Jika ada informasi soal mereka, silahkan beritahukan kepada kami." imbau Kejati Sumbar.

Berikut nama-nama tujuh DPO berikut daerah tempat penanganan perkara masing-masing:

1.M.Helwis (Padang)

2.Ramli Ramonasari (Pariaman)

 3.Khusaini dkk ( Solok)

 4.Drs Ali Basyar bin Bustami (Pasaman),

5.Ir Zafrul Zamzami (Sijunjung),

6.Agustinus Tri Siswi Tjahjoko (Kep Mentawai),

7.Ir Dody Bashwardjojo Bin Baskoro (Kep Mentawai). 

(ede)
 
Top