PADANG -- Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat melakukan sosialisasi tentang Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil (RZWP3K) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kegiatan sosialisasi ini dibuka  secara resmi oleh Wakil Gubernur Sumbar Drs. H. Nasrul Abit, bertempat di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Rabu (31/7/2019) pagi, yang dihadiri oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar Ir. Yosmeri, Lantamal II Padang, Ditpolair Polda Sumbar, Direktur Perencana Ruang Laut Kementrian Kelautan dan Perikanan serta para pemilik resort dan cotage.

Dalam sambutannya Wagub Sumbar Nasrul Abit menyampaikan Perda ini mengatur zonasi seluruh pengusaha yang memanfaatkan kawasan pantai dan pulau kecil di Sumbar. Setiap usaha, apakah itu perikanan, resort dan sebagainya wajib mengacu kepada Perda ini.

Perda RZWP3K mengatur tata ruang laut sebagai pengguna ruang laut oleh pelaku usaha yang bergerak di sektor laut, mulai dari penggiat pariwisata pulau, komunitas peduli laut dan masyarakat yang bersentuhan langsung dengan laut radius 0-12 mil garis pantai.

Perairan laut Sumbar menjadi sumber penghidupan para nelayan. Pesisir pantai dan pulau-pulau kecil yang berjumlah 185 buah memiliki potensi wisata yang menjanjikan, terutama di kabupaten Kepulauan Mentawai.

"Dengan banyaknya pulau kecil di Sumbar ini sangat berpotensi mendatangkan pendapatan bagi daerah yang belum tersentuh. Kami tidak melarang mengelola, tapi harus ada izinnya dan jelas retribusinya," ujar Nasrul Abit.

Mentawai sebagai dikenal dengan lokasi surving yang sangat bagus, sehingga pelancar luar negeri banyak mengunjungi Mentawai. 

"Potensi-potensi ini merupakan peluang investasi untuk para investor terbuka lebar karena sudah ada payung hukum, untuk itu perlu kita atur agar tidak timbul konflik kepentingan," kata Wagub Sumbar.

"Dengan adanya Perda RZWP3K tentu adanya konsekwensi bagi para pelaku usaha setiap kegiatan yang memfaatkan perairan pesisir harus ada izinnya," ucapnya.

Menurut Nasrul Abit, banyaknya pulau-pulau kecil yang ada di Mentawai jangan sampai dijadikan tempat sarangnya narkoba, seperti yang diberitakan pada waktu lalu. 

"Ini menandakan Mentawai sangat terbuka, untuk itu kita jangan sampai lengah dalam pengawasan, Kalau ada resort disana menjadi sarang narkoba, kami akan menutup resort dan mencabut izinnya," tegas Nasrul Abit.

Pengawasan nantinya akan dilakukan secara terpadu. Rencananya, Pemprov Sumbar akan bertemu dengan pemerintah pusat untuk mendapatkan satu kapal guna mengawasi perairan Mentawai.

“Kita perlu satu kapal dengan mesin yang berkecepatan tinggi, sehingga bisa melakukan pengawasan dan bisa mengarungi samudera Hindia," tuturnya.

Wagub Sumbar berharap setiap pelaku usaha resort dan cotage dan masyarakat dapat bekerjasama dalam memerangi narkoba, kalau ada terbukti dalam kegiatan narkoba segera laporkan kepada pihak kepolisian.

“Kerena narkoba merupakan musuh nomor satu di Sumbar yang sudah banyak menghancurkan generasi muda, kita akan tidak tegas, apalagi di Mentawai ada sekitar 58 cotage dan resort, kalau kedapatan main-main dengan narkoba kita cabut izinnya, walaupun itu orang asing tetap kita tindak sesuai aturan," jelas Nasrul Abit.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar Ir. Yosmeri  menyampaikan, melalui perda yang mengatur tentang RZWP3K pengelolaan WP3K dapat menunjang peningkatan ekonomi serta memprioritaskan kesejahrtera rakyat dan tetap memperhatikan aspek kesetaraan lingkungan.

“Dengan adanya Perda ini dapat mewujudkan tata kelola pemanfaatan sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan prinsip maju bersatu tanpa konflik sehingga dapat menjadi salah satu solusi peningkatan PAD dari sektor kelautan," ungkap Yosmeri.

"Perda ini nomor 8 di indonesia yang sudah disahkan dari 32 provinsi yang membuatnya, bahkan kita sudah mempersiapkan Peraturan Gubernurnya, dengan 0-12 mil adalah kewenangan provinsi dan bukan lagi kewenangan kabupaten kota," tuturnya.

Yosmeri juga berharap dengan adanya Perda Nomor 2 Tahun 2018 dapat membuka jalan bagi para investor untuk menanamkan modalnya di wisata pantai dan wisata bahari di daerah ini agar dapat meningkatkan kesejahtera masyarakat.

(rel/ede)


 
Top