PADANG -- Sepanjang tahun 2020, Kepolisian Daerah Sumatera Barat telah melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap 23 personel kepolisian. Jumlah ini naik dua kali lipat, didominasi kasus narkoba, selebihnya terkait praktik percaloan saat penerimaan siswa bintara Polri serta tindak pidana lainnya.

Kapolda Sumbar Irjen Pol. Toni Harmanto, menekankan, pihaknya sangat tegas terhadap apapun tindak pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polri di jajarannya. Pelanggaran berat, terutama narkoba, akan dipecat langsung bila terlibat," ujar Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto, dalam konferensi pers akhir tahun 2020 di ruang Jenderal Hoegoeng, lantai 4 Mapolda Sumbar, Kamis (31/12/2020).

Dipaparkan Toni, jika pada 2019 lalu hanya 11 personel yang mengalami PTDH, pada tahun ini jumlahnya meningkat dua kali lipat bahkan lebih satu, yakni 23 orang.

Diakui Toni bahwa fakta sebanyak 23 orang anggota Polri di jajaran Polda Sumbar dipecat ini bukanlah sebuah prestasi baginya. Sebaliknya, selaku pimpinan tertinggi di Polda Sumbar dirinya merasa sangat malu. 

Ditegaskan Toni bahwa untuk personel kepolisian yang tersangkut narkoba, pihaknya tidak pakai tedeng aling-aling, langsung ditindak tegas. Sebagai petugas, hukuman harus lebih berat.

"Jika di tempat lain barang bukti di bawah 2,5 gram sabu-sabu sanksinya bisa berupa kurungan saja, kami di Polda Sumbar tidak kenal kompromi. Apabila terbukti, kami langsung pecat!," ujarnya.


Lebih lanjut, sosok kapolda yang dikenal ramah dan rapih dalam bertutur bahasa ini memaparkan ihwal temuan keterlibatan tiga oknum menengah di jajarannya dalam praktik percaloan saat penerimaan siswa bintara. Kepada calon siswa, mereka menjanjikan kelulusan. Temuan tersebut, menurut Toni, langsung ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

"Pada 2020 ini kami menangani sebanyak 17 perkara tindak pidana yang dilakukan personil Polri, tiga di antaranya oleh perwira pertama dan 14 lainnya oleh bintara.

Kapolda Toni Harmanto juga membeberkan fakta tindak pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh 202 personel di jajaran Polda Sumbar sepanjang tahun 2020. Rinciannya, selesai diproses sebanyak 165 orang, lainnya 37 orang masih dalam proses.

"Pelanggaran disiplin itu dilakukan enam perwira menengah, 28 perwira pertama, 223 bintara, serta oleh seorang ASN Polri," ungkap Toni.

Dipaparkan juga tindakan terhadap pelanggaran kode etik Polri. Dari 55 orang yang ditindak, telah selesai 41 kasus. Selebihnya, 14 kasus, masih diproses.

"Sebanyak 55 orang ini terdiri dari tiga perwira menengah, enam perwira utama, dan 46 bintara," urai Toni.

Selaku Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Harmanto menyatakan komitmen, tegas terhadap personel yang melakukan pelanggaran dan membuat citra polisi bertambah buruk di tengah masyarakat. Apabila ada temuan, pihaknya akan menindak sesuai aturan yang ada.

(ede)




 
Top