PADANG -- Puluhan awak media di Padang ibukota provinsi Sumatera Barat dihadirkan Bidang Humas Polda Sumbar dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana kepemilikan motor gede (moge) bodong yang digelar secara outdoor di depan gedung Sabhara Mapolda Sumbar, Selasa (22/12/2020) siang. 

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Satake Bayu Setianto, SIK, menjelaskan, pengungkapan kepemilikan sebanyak 5 (lima) unit moge bodong ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan oleh sejumlah driver moge terhadap dua anggota TNI di Bukittinggi pada 31 Oktober 2020 lalu. Diketahui, pengeroyokan terhadap 2 anggota TNI tersebut berawal dari insiden penyenggolan pada saat rombongan "HOG Moge" di kota wisata tersebut.

"Setelah melalui proses hukum di Mapolres Bukittinggi, beberapa orang anggota Hog Moge ditetapkan sebagai tersangka sekaligus dilakukan penahanan terhadap mereka. Penyidikan berlanjut dengan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat kendaraan moge yang diamankan di Mapolresta Bukittinggi.

"Dari pemeriksaan yang dilakukan, beberapa kendaraan didapati tanpa memiliki proses impor yang sah, sehingga tidak memiliki surat bukti kepemilikan," beber Satake.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumbar Kombes Pol. Joko Sadono, merinci, dari 24 unit moge yang diamankan di  Mapolres Bukittinggi diketahui 5 unit diantaranya tidak memiliki surat resmi atau dokumen yang sah alias "bodong" .

Hal itu setelah dilakukan identifikasi dan pengembangan pengecekan data Electronic Registrasi and Indentification (ERI) bekerjasama dengan Bea dan Cukai.

Sebagai tindak lanjut, papar Joko, perkara 5 unit moge tanpa dokumen resmi tersebut akan segera dilimpahkan ke Direktorat Bea dan Cukai. 

Pasal yang dikenakan terhadap kepemilikan moge bodong ini yaitu Pasal 263 KUHP dan Pasal 103 UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Adapun ancaman hukuman bagi para tersangka kepemilikan moge bodong ini, ungkap Joko, mengacu pada Pasal 263 KUHP pidana penjara 6 tahun. Pada Pasal 103 dipidana penjara paling cepat 2 tahun dan paling lama 8 tahun /atau pidana denda dengan paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 5 miliar rupiah.

Selain itu juga dirinci bahwa sebanyak 6 unit moge yang dalam pemeriksaan memiliki izin serta dokumen sah dan dinyatakan lengkap, akan dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing. Satu unit lainnya, tidak memiliki dokumen kelayakan berlalulintas, sesuai pelanggaran UU Lalulintas, untuk penindakan lebih dilimpahkan ke Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumbar 

Sementara itu, 12 unit moge lainnya masih diamankan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Dirreskrimsus Polda Sumbar.

Turut hadir dalam kesempatan konferensi pers ini, puluhan anggota TNI diantaranya Kolonel TNI Wisnu dalam kapasitas  mewakili Danrem 032/Wirabraja 

(ede)

 
Top