SIAK, RIAU -- Empat oknum wartawan di Riau, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Mereka tertangkap basah melakukan pemerasan terhadap pemilik toko harian. 

Ironisnya, saat melancarkan aksi, mereka mengaku ngaku sebagai buser. Keempat pelaku diketahui berinisial JN, SK, MR dan HA. Para pelaku dibekuk di depan toko di Jalan Indah Kasih, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.

Kapolsek Tualang Kompol Pribadi SH, mengatakan bahwa keempat oknum wartawan itu melakukan aksinya, pada hari Jum’at tanggal 26 Juli 2019 sekira pukul 15.00 WIB. Pelaku berpura-pura membeli rokok Luffman sebanyak 1 slop, setelah korban memberikan rokok tersebut, pelaku mengatakan kepada korban bernama Oyong Muda bahwa rokok tersebut tanpa cukai dan diancam hukuman 12 (dua belas) tahun penjara, lalu tersangka mengatakan bahwa mereka adalah Komandan Buser Se Riau.

"Kemudian, mereka menawarkan kepada korban Oyong Muda, apakah mau diselesaikan di kantor atau disini saja? Karena korban Oyong Muda merasa ketakutan, lalu mengatakan kepada terlapor, “Selesaikan disini saja”, lalu pelaku meminta uang sebanyak Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah)," terang Kapolsek.

Karena korban Oyong Muda tidak mempunyai uang sebanyak yang mereka minta, korban Oyong Muda hanya memberikan uang sebanyak Rp 500.000. Pelaku telah menerima uang tersebut dan selanjutnya pelaku pergi ke warung korban selanjutnya, yaitu Timbul Sagala,  dan dengan modus yang sama, terlapor menerima uang sebanyak Rp 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Ketika pelaku mengincar korban ketiga yaitu Asmawati dengan modus yang sama, akhirnya, langkah pelaku terhenti lantaran petugas kepolisian dengan sigap menangkap keempat pelaku, kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Tualang guna proses penyelidikan.

“Keempat pelaku sudah kita amankan, 3 diantaranya oknum wartawan yang bertugas di wilayah Riau. Barang bukti yang kita amankan berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna merah maron dengan nopol BM 1146 EM, 1 (satu) unit camera digital, uang sebanyak Rp 1.900.000,- (Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) slop rokok Luffman merah dan 3 (tiga) lembar tanda pengenal/anggota dari media tersebut,” ungkap kapolsek kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis (1/8/2019).

Dijelaskan kapolsek, keempat pelaku berasal dari Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Para tersangka dan barang bukti sudah diamankan lantaran melakukan tindak kriminal berupa pemerasan sesuai KUHP pasal 368 dengan maksimal penjara 5 tahun.

Kapolsek menghimbau kepada masyarakat apabila ada oknum yang mengatasnamakan polisi atau yang lainnya agar secepatnya melaporkan ke pihak berwajib.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada. Jika ada yang mengaku sebagai polisi, wartawan, anggota LSM, lalu melakukan upaya pemerasan, tolong cepat melaporkan ke kantor polisi terdekat,” ujar kapolsek.

(dod/bud)
 
Top