SUKABUMI, JABAR -- Aulia Kesuma sempat berhubungan badan sebelum membunuh suaminya Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi.

Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi menjelaskan bahwa Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dibunuh di rumahnya di Lebak Bulus Jumat (23/8/2019) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Sebelum dibunuh, istrinya yang merupakan otak pelaku, Aulia Kesuma alias AK (35) membawakan jus yang sudah dicampuri oleh bubuk obat tidur berdosis tinggi.

Saat itu pula, pembunuh bayaran sudah dia jemput dan bersiaga sambil bersembunyi di garasi menunggu perintah dari AK.

Nasriadi menjelaskan bahwa AK kemudian mengajak suaminya itu masuk ke kamar untuk melakukan hubungan badan.

Kedua tersangka pembunuh bayaran Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana (23) tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (27/8/2019) pukul 19.07 WIB. Kedua tersangka berinisial S dan A.

"Sebelum melakukan hubungan suami istri itu, Edi Chandra Purnama sudah meminum jus tersebut, minumnya di ruang tamu sebelum masuk ke kamar," kata Nasriadi.

Setelah melakukan hubungan suami istri, Edi Chandra melakukan Yoga seperti kebiasaannya sebelum tidur.

Namun, karena efek dari obat tidur, Edi Chandra Purnama tertidur di lantai dengan posisi terlentang.

"AK memastikan Edi apakah sudah tidur pulas apa belum.

Setelah diyakini pulas, sekitar pukul 21.30 WIB, AK memanggil si SG sama AG (eksekutor) untuk masuk ke ruangan tersebut.

Nah di situlah dilakukan eksekusi terhadap Edi Chandra Purnama dengan cara dibekap handuk yang sudah dibauri alkohol, tangan dipegang dan sebagainya sampai diyakini korban meninggal dunia," kata Nasriadi.

Setelah itu, para eksekutor bergegas kembali bersembunyi menunggu kedatangan korban kedua yakni anak tiri AK, M Adi Pradana alias Dana yang sedang pergi ke luar rumah.

"Sebelum Dana pulang, datanglah saudara KL anak kandung AK.

AK mengatakan kepada KL bahwa Edi Chandra Purnama telah diselesaikan, tinggal menunggu Dana," cerita Nasriadi. 

Dia menerangkan bahwa ketika Dana pulang, pemuda 23 tahun itu langsung menuju kulkas mengambil jus yang telah ditaburi dengan obat tidur.

Kemudian Dana dibunuh pada pukul 24.00 WIB oleh para eksekutor dibantu AK dan KL sebelum akhirnya jasadnya dibakar dalam mobil bersama jasad ayahnya di Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Alasan Pelaku

Kasus pembunuhan ayah dan anak yang dibakar di Sukabumi ini terus didalami.

Selain telah menangkap otak pelaku AK dan anaknya KV, polisi juga menangkap dua eksekutor AG dan SG.

Seperti diketahui, pembunuhan ini telah direncanakan tersangka AK dan keempat eksekutor pada tanggal 22 Agustus 2019.

Eksekusinya dilakukan pada tanggal 23 Agustus 2019.

Dua korban, Edi Candra Purnama dan Mohamad Adi Pradana alias Dana dilumpuhkan dan dieksekusi di kediamannya di Lebak Bulus Jakarta.

Jasad kedua korban bahkan sempat akan dibakar bersamaan rumahnya, namun rencana tersebut gagal dilakukan.

Akhirnya, tersangka AK dan KV membuangnya sekaligus membakar kedua jasad korban di Cidahu, Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi menjelaskan mengapa tersangka membuang jasad korban di Sukabumi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku berencana membuangnya ke tempat sepi yang jauh dari lokasi pembunuhan.

Namun, bagaimana pelaku memilih lokasi tersebut?

Menurut Nasriadi, pelaku pernah melewati lokasi itu saat mengantarkan anak tirinya, Dana, ke sebuah pesantren di Sukabumi.

"Karena dia terpikir dulu pernah mengantar (korban) Dana ke salah satu pesantren di Parung Kuda, dia terpikir untuk membuangnya di daerah Sukabumi Kabupaten," kata Nasriadi usai rilis di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (29/8/2019). Di perjalanan, AK membeli bensin satu liter.

Di TKP, AK menyerahkan kepada anaknya KV untuk membakar mobil berisi jasad korban.

Namun KV sendiri malah ikut terbakar, akhirnya AK langsung meninggalkan lokasi untuk mengantarkan KV ke Rumah Sakit Pertamina di Jakarta.

Mobil berisi dua mayat yang terbakar itu pun diketahui pada Minggu (25/8/2019) di Kampung Cipanengah Bondol, RT 01/04 Desa Pondok Kaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Polisi yang melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya berhasil menangkap AK dan KV di Jakarta, Senin (26/8/2019).

Tersangka KV bahkan masih dirawat di RS Pertamina Jakarta karena luka bakar saat membakar dua jasad korban.

Sementara dua eksekutor berinisial SG dan AG berhasil ditangkap tim gabungan Polda Jabar dan Polda Metro Jaya di wilayah Lampung.

Utang Rp 10 Miliar

Polisi membeberkan persoalan utang piutang yang menjerat Aulia Kesuma alias AK (35), otak pelaku pembunuhan dan pembakaran Edi Chandra Kesuma alias Pupung Sadili dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana.

Besarnya utang Aulia Kesuma ke sejumlah bank yang disebut-sebut mencapai Rp 10 miliar diduga menjadi pemicu tersangka tega membunuh suami dan anak tirinya.

Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi menjelaskan, Aulia Kesuma memiliki utang ke sejumlah bank dengan jumlah total mencapai Rp 10 miliar.

"Di bank A tersangka punya utang Rp 7 miliar, di bank B tersangka memiliki utang Rp 2,5 miliar dan tersangka juga memiliki utang kartu kredit sebanyak Rp 500 juta. Sehingga total utang si tersangka ini adalah Rp 10 miliar," kata AKBP Nasriadi di Mapolres Sukabumi, Rabu (28/8/2019).

Diduga utang yang begitu besar ini membuat tersangka Aulia Kesuma tertekan.

Untuk membayar utang-utangnya tersebut kemudian Aulia Kesuma merayu suaminya Edi Chandra Purnama aliasPupung Sadili untuk menjual salah satu rumahnya yang disewakan menjadi tempat pencucian kendaraan.

Namun, permintaan itu ditolak Pupung Sadili dan anaknya.

Penolakan itu membuat tersangka sakit hati hingga merencanakan pembunuhan.

"Selain itu, motif lainnya adalah ketidakcocokan dalam rumah tangga antara tersangka dengan suaminya, Pupung Sadili terkait status anak," kata AKBP Nasriadi.

Kondisi ini membuat tersangka harus tinggal terpisah dengan kedua anak kandungnya.

"Jadi dua motif inilah yang membuat tersangka ingin melakukan pembunuhan berencana terhadap suami dan anak tirinya," katanya.

Sumber: kompas.com
 
Top