TANAH DATAR, SUMBAR -- Seorang laki-laki di Jorong Guguak Panjang Nagari Sumanik Kecamatan Salimpaung, Tanah Datar dilaporkan ke polisi setelah diketahui mengarap dan mencabuli anak tirinya. Perbuatan biadab itu dilakukan Cun (35)  terhadap anak yang masih di bawah umur, sehingga si anak tiri terpaksa menanggung beban psikologis. 

Bapak "rutiang" itu ditangkap anggota Reserse dan Kriminal Polres Tanah Datar Rabu (28/8/2019) setelah sebelumnya menerima laporan polisi bernomor LP/117/K/VIII/2019, SPKT tertanggal 22 Agustus 2019.

Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas melalui Kasat Reskrim AKP Purwanto kepada awak media membenarkan bahwa pihaknya berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

“Pelaku saat ini sudah kita amankan dan dalam pemeriksaan intensif penyidik,” ucap Purwanto.

Ia menjelaskan bahwa perbuatan pelaku terhadap anak tirinya terungkap saat korban menceritakan perbuatan sang ayah tiri kepada tetangganya.

“Oleh si tetangga, cerita korban diterukan kepada ibu kandung korban. Merasa anaknya sudah dirusak oleh suaminya sendiri, si ibu membuat laporan polisi,” terang AKP Purwanto.

Menurut Kasat Reskrim AKP Purwanto, dari pemeriksaan penyidik, korban Bunga mengakui telah dicabuli sebanyak dua di tahun 2017 lalu disaat korban masih berusia 9 tahun. Mulai  tahun 2018 hingga 2019 ini, ulasnya, pelaku sering meraba raba bagian sensitif korban.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti visum et repertum sudah kita amankan, dan terancam hukuman berat karena telah diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” pungkas Purwanto. 

Sumber: kabardaerah

 
Top