SANGGAU, KALBAR -- Penindakan hukum bagi pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat, telah menjerat 39 orang yang dituding sebagai aktor.

Dari 39 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, satu orang diantaranya merupakan pimpinan di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit.

"Ini merupakan kerja keras kita dalam melakukan penegakan hukum. Ada 39 orang tersangka, salah satunya dari korporasi kebun sawit," kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono, Kamis (22/8/2019).

Namun demikian, Didi enggan merinci lebih jauh, terkait identitas tersangka dan nama perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan.

"Asalnya (perusahaan) dari Kabupaten Sanggau. Nanti silakan tanya ke Pak Dirkrimsus," terangnya seraya berlalu.

Enggan Sebut Identitas

Kabar salah seorang pimpinan perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menjadi tersangka kasus karhutla memang telah beredar sejak beberapa hari yang lalu.

Namun, dari berbagai konfirmasi yang dilakukan, pihak kepolisian hanya membenarkan penetapan tersangka itu, tanpa merinci identitas tersangka dan nama perusahaannya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah, saat dikonfirmasi ulang terkait arahan Kapolda tersebut, malah kembali mengarahkan untuk mengkonfirmasi ke Polres Sanggau dan Kabid Humas Polda Kalbar.

"Yang tangani Polres Sanggau, Mas, bisa tanyakan ke Kabid Humas, Mas," ucapnya melalui pesan singkat WhatsApp.

Sementara itu, Kapolres Sanggau AKPB Imam Riadi, hanya membaca pesan WhatsApp yang dikirim dan enggan membalasnya. Begitu juga dengan Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go.

Menurut dia, penanganan perkara karhutla di korporasi harus ditelusuri dari para pengurus. Hal itu supaya penyelidikan fokus kepada siapa yang paling bertanggung jawab dari masing-masing pejabat di dalam perusahaan.

"Untuk korporasi, tinggal siapa yang paling bertanggung jawab. (Tersangka) korporasi akan bertambah. Tunggu saja, biar sekalian," tutupnya.

Jaga Nama Baik Perusahaan

Sementara itu, seperti diketahui, dari sejumlah lahan konsesi milik perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terbakar dan disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHL), dua di antaranya berada di Kabupaten Sanggau, yakni PT MAS di Kecamatan Kembayan dan PT GKM di Kecamatan Sekayam.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Barat, Anton P Wijaya mengatakan, melindungi nama perusahaan agar tak terekspos di media massa merupakan salah satu cara bagaimana menjaga nama baik perusahaan.

Pasalnya, perusahaan memiliki korelasi dengan brand dan nama baik group besarnya, baik di level nasional maupun di level konsumen minyak sawit Eropa dan internasional.

"Karena semua tahu, posisi minyak sawit Indonesia di internasional itu sangat buruk. Terkait banyak pelanggaran dalam praktik kebun dan pengelolaan yang belum lestari," kata Anton.

Maka dari itu, perusahaan akan rela melakukan apa saja untuk menutupi persoalan-persoalan yang ada dalam praktik kebun mereka.

"Jangankan misalnya membayar aparat, merubah undang-undang dengan biaya besar pun mereka lakukan di Senayan," sebutnya.

Padahal sebenarnya sederhana saja, jika produk minyak sawit Indonesia mau diterima dengan baik di pasar internasional, maka praktik kebun harus berkelanjutan, semua proses perizinan harus transparan, mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat lokal, dan lain-lain.

"Terkait kebakaran, ya kita semua tahu konsesi adalah pelaku utamanya. Tentu mereka tidak mau itu menjadi preseden buruk di dunia internasional," tutupnya.

Sumber: kompas.com
 
Top