dok.tribunnews
TANJUNGPINANG– Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan terhadap rumah mewah pengusaha tambang HDS di Jl. Ir. Sutami No. 99 RT 001 / RW 004 Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (21/8/2019) sore sekira pukul 15.00 WIB. 

Penggeledahan rumah pengusaha tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP).

“Kabarnya lebih kurang 8 personil KPK
terlihat di lokasi,” ungkap sumber yang enggan dipublish. 

Selama penggeledahan berlangsung, aparat kepolisian bersenjata lengkap ikut berjaga di balik pagar depan rumah.

Dilansir CNN Indonesia, KPK telah menetapkan Bupati Kotawaringin Timur  (Kotim),  Supian Hadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait IUP di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Izin itu dipersiapkan untuk tiga perusahaan berbeda. Atas penerbitan IUP itu KPK menduga Supian telah merugikan negara hingga Rp5,8 triliun dan US$711 ribu (setara Rp9,9 miliar dengan asumsi kurs Rp14 ribu).

Kerugian negara itu mengalahkan kerugian negara pada kasus korupsi e-KTP sebesar Rp2,3 triliun dan korupsi SKL BLBI sebesar Rp4,58 triliun.

“Setara bila dibandingkan dengan kasus lain yang pernah ditangani KPK seperti KTP Elektronik (Rp2,3 triliun) dan BLBI (Rp4,58 triliun),” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/2).

(cnn/bin)
 
Top