f: dok.beritasatu
MEDAN -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut meringkus 8 tersangka sindikat narkoba dari sejumlah lokasi terpisah. Dua orang terpaksa ditembak, satu di antaranya dinyatakan tewas. Petugas berhasil menyita 70 kilogram (kg) ganja, 73 kg sabu dan 5.025 butir pil ekstasi.

"Tersangka yang tewas ditembak berinisial M alias N, sedangkan yang ditembak kakinya adalah AAS. Sementara, pelaku lainnya, yaitu IR alias I, ME, FHP alias F, AC alias D, I dan A," ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto dalam paparannya di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Rabu (28/8/2019).

Agus mengatakan, pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional ini berawal dari laporan masyarakat. Polisi menangkap dua orang tersangka, yakni I alias IR dan ME saat membawa ganja seberat 70 kg dari kawasan Jalan Selamat Ketaren kawasan Medan Estate, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka membocorkan nama kelompok lainnya yang memiliki narkoba itu. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku AAS di Jalan Latsitarda Nusantara 8, Asahan pada Jumat (23/8/2019). Polisi menyita 2 kg sabu - sabu.

Tersangka AAS berusaha melarikan diri saat dibawa pengembangan. Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kirinya. Setelah itu, dalam pengembangan petugas menangkap M alias N dan FHP alias F saat mengendarai mobil Vitara BK 1140 AF di Komplek Asrama Abdul Hamid, Jalan Medan - Binjai, Minggu (25/8/2019).

Dari dalam mobil itu ditemukan narkoba jenis sabu - sabu yang terbungkus dalam kemasan teh cina warna hijau, seberat 1.000 gram dan 5 bungkus pil ekstasi 5.025 dengan berat lebih kurang 2.000,9 gram. Kemudian, petugas juga menangkap AC alias D saat mengendarai Toyota Avanza BK 1507 OYdi kawasan Langkat.

"Ketika dilakukan pengembangan, petugas kita menangkap I dan A saat mengendarai mobil GranMax BK 8035 PK di Jalan Megawati, Binjai Timur, Binjai. Dari pelaku disita barang bukti 70 kg sabu," jelasnya.

Menurutnya, para pelaku narkoba ini dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) atau Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling berat adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Untuk denda yang dibayarkan paling sedikit Rp.1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000

Sumber: SuaraPembaruan
 
Top