f.dok.antara
BANDUNG -- Dua orang terdakwa kasus korupsi dugaan penggelapan dana klaim BPJS RSUD Lembang KBB, Meta Susanti, SKM dan dr. Onni Habie, MARS, Rabu (28/08/2019) ini menjalani sidang perdana di Ruang 6 Pengadilan Tipikor Bandung, jalan RE Martadinata, Kota Bandung.

Sidang dengan agenda dakwaan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sri Mumpuni, SH. 

Perbuatan kedua terdakwa, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Sudrajat, SH dijerat dan diancam dengan 3 pasal, pertama primeir, pasal 2 ayat (1), kedua subsideir Pasal 3 Jo Pasal 18 dan lebih subsider Pasal 8 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman terberat maksimal 20 tahun hukuman penjara.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh dua pesakitan berlangsung antara tahun 2017 hingga 2018.

Meta Susanti selaku bendahara dan Onni Habie selaku Kepala UPT RSUD Lembang mengklaim dana BPJS pada periode tahun 2017 sebesar Rp.5.522.232.500 secara bertahap.

Selanjutnya, pada periode 2018 UPT RSUD mengklaim kembali dana BPJS sebesar Rp. 5.885.696.342, sehingga dana klaim BPJS RSUD Lembang mulai dari 2017 hingga September 2018 yang masuk ke rekening RSUD Lembang sebesar Rp. 11.407.928.842.

Setelah berhasil mengklaim dana BPJS, oleh para terdakwa dana klaim tersebut tidak disetorkan seluruhnya ke kas daerah KBB sebagai pendapatan APBD, malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Dana klaim BPJS yang dipinjamkan oleh terdakwa Meta Susanti kepada terdakwa Onni Habie setelah ditotal jumlahnya mencapai Rp. 2.154.624.030.

Selanjutnya oIeh terdakwa Onni Habie, MARS, dana klaim BPJS tersebut digunakan untuk membayar keperluan pribadinya, diantaranya untuk uang muka mobil Toyota Alphard tahun 2014 sebesar Rp. 150.000.000 dan membayar cicilan mobil Toyota Alphard tahun 2014 selama 10 bulan sebesar Rp. 120.000.000 juga bayar cicilan mobil Honda HRV tahun 2017 sekitar 7 bulan kurang lebih sebesar Rp. 36.000.000;

Selain itu, uang hasil penggelapan klaim BPJS itu mereka belikan rumah dan tanah di Provinsi Jambi, termasuk dan guci mewah.

“Berdasarkan bukti tanda setoran, uang yang disetorkan ke kas daerah sebesar Rp. 3.712.011.200. Sisanya, uang klaim BPJS itu malah dinikmati untuk keperluan pribadi oleh kedua terdakwa. Akibat perbuatan tersebut, mereka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 7.715.323.900,” papar JPU.

Terhadap dakwaan JPU tersebut, baik para terdakwa maupun penasihat hukum tidak melakukan eksepsi dan pada agenda sidang mendatang JPU akan menghadirkan saksi-saksi.

Sumber: dinamikajambi
 
Top