MANADO -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah melakukan penetapan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pemecah ombak / penimbunan pantai di Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minahasa Utara TA 2016, atas nama "JT" selaku Direktur Tanggap Darurat BNPB Pusat.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga berperan aktif dalam rangka menyetujui permintaan dana siap pakai dari BPBD Minut, yang mana dalam pelaksanaannya dilakukan di daerah yang sama sekali tidak terjadi bencana serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka akan dilakukan Selasa (13/3/2018) besok. 

Dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8,8 miliar tersebut, para tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek pemecah ombak dan penimbunan pantai di desa Likupang Kabupaten Minut.

Terhadap tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.  

(clb/ede)
 
Top