Kalaksa BPBD Sumbar Erman Rahman memasangkan topi peserta Bimtek Jitu Pasna disaksikan oleh Mario Syahjohan, politisi muda potensial asal Kabupaten Solok Selatan (Solsel) yang juga menggawangi Komisi IV DPRD Sumbar  (paling kiri), serta Suryadi Eviontri, Kabid Rehab Rekon BPBD Sumbar yang terbilang sukses melaksanakan 47 angkatan Bimtek Jitu Pasna di Sumbar mulai 2018 hingga 2021 dan mencetak lebih dari 1.500 SDM yang siap melakukan hitung cepat pengkajian kebutuhan pasca bencana, meliputi para perangkat desa/nagari, para relawan hingga kalangan jurnalis. f: sz2

PADANG -- Guna mewaspadai cuaca ekstrem yang berpotensi menimbulkan bencana alam, maka hingga Desember 2021 mendatang, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi menetapkan status siaga darurat bencana bagi provinsi yang ia pimpin.

Status siaga bencana ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor:360/51/BPBD/2021 tentang penetapan status siaga darurat bencana banjir, banjir bandang, dan tanah longsor di wilayah Sumbar. SK ditetapkan dan ditandatangani Gubernur pada Kamis (7/10/2021) di Padang.

BACA JUGA: Kurangi Resiko Bencana Lewat Penguasaan Hitung Cepat Jitu Pasna

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (kalaksa BPBD) Sumbar Erman Rahman, mengatakan, penetapan status siaga darurat bencana dilakukan berdasarkan pertimbangan prakiraan cuaca di Sumbar.

Ada Potensi Banjir dan Longsor

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyatakan Sumbar perlu siaga bencana karena ada potensi banjir dan longsor.

“Berdasarkan laporan BMKG itu intensitas hujan sedang hingga tinggi itu akan terus terjadi hingga bulan November atau Desember, maka dalam rangka kesiapsiagaan bencana kita tetapkan status darurat,” katanya pada awak media di Padang, Sabtu (9/10/2021) kemarin. 

Ditambah lagi, setelah melihat beberapa waktu lalu telah terjadi bencana banjir di beberapa kabupaten kota di Sumbar seperti di Padang, Pesisir Selatan, Solok dan lainnya. Bahkan longsor di Kabupaten Padang Pariaman mengakibatkan korban meninggal dunia hingga delapan orang.

Status siaga darurat bencana banjir, banjir bandang, dan tanah longsor di Sumbar berlangsung selama 107 hari,  ditetapkan sejak tanggal 15 September sampai tanggal 31 Desember 2021.

Jadwal ini ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan akan ditindaklanjuti oleh kabupaten kota untuk kesiapsiagaan.

“Bencana ini tidak bisa kita prediksi, bisa saja cerah sekarang nanti sore hujan lebat, tapi setidaknya kita dapat informasi dari BMKG, bencana boleh terjadi tapi jangan sampai ada korban,” katanya.

Mitigasi dan Pencegahan

Selama penetapan status siaga darurat bencana ini pemerintah daerah masing-masing agar dapat melakukan inventarisasi daerah rawan bencana dan mensosialiasikan kepada masyarakat melalui mitigasi dan pencegahan.

BACA JUGA: Pelaksanaan Jitu Pasna Tak Boleh Salah

Pemerintah daerah masing-masing juga diminta agar mengaktifkan pos siaga pada daerah rawan bencana untuk percepatan penanganan.

Seluruh inventaris peralatan kebencanaan juga harus dipastikan dalam keadaan berfungsi dengan baik.

“Kita juga mengingatkan agar pemerintah daerah melakukan monitoring secara berkala untuk mendapatkan informasi peringatan dini cuaca serta potensi bencananya lewat website resmi seperti halaman BMKG,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga lebih mengintensifkan sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat terkait mitigasi bencana baik dengan cara mengadakan pelatihan seperti mengadakan kegiatan Jitu Pasna atau lewat media sosial.

BACA JUGA: Kesiapsiagaan! Itu Hikmah Sederet Bencana di Baliknya Indahnya Sumbar

Pemerintahan daerah juga harus menyiapkan dan mensosialiasikan tempat evakuasi yang aman jika terjadi bencana, tentu dengan mengingat protokol kesehatan Covid-19. Termasuk memastikan ketersediaan kebutuhan personel, logistik dan peralatan mitigasi bencana.

#oel/sz2





 
Top