JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan aturan baru mengenai dokumen persyaratan bakal calon presiden dan wakil presiden yang bersifat rahasia. 

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang ditandatangani Ketua KPU RI Afifuddin pada 21 Agustus 2025.

Dalam keputusan itu dijelaskan, terdapat 16 jenis dokumen yang dikecualikan dari akses publik. Salah satunya adalah ijazah, yang selama ini kerap menjadi sorotan dalam setiap proses pencalonan presiden. 

Dokumen-dokumen tersebut hanya dapat dipublikasikan apabila pemiliknya memberikan persetujuan tertulis atau jika pengungkapan diperlukan terkait jabatan publik.

16 Dokumen yang Dikecualikan

Berdasarkan dokumen yang dipublikasikan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU, ke-16 dokumen yang masuk kategori rahasia meliputi:

1. Fotokopi KTP elektronik dan foto akta kelahiran.

2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Mabes Polri.

3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU.

4. Bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi ke KPK.

5. Surat keterangan tidak sedang pailit atau memiliki tanggungan utang dari pengadilan negeri.

6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota legislatif.

7. Fotokopi NPWP dan bukti pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi lima tahun terakhir.

8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak calon.

9. Surat pernyataan belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama dua periode.

10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan calon tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.

12. Bukti kelulusan berupa ijazah, STTB, atau dokumen lain yang dilegalisasi.

13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G30S/PKI dari kepolisian.

14. Surat pernyataan bermeterai tentang kesediaan dicalonkan sebagai pasangan capres-cawapres.

15. Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.

16. Surat pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN maupun BUMD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.

Dasar Hukum

Ketua KPU Afifuddin menjelaskan, keputusan ini mengacu pada Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam aturan itu disebutkan, terdapat informasi publik yang dikecualikan karena bersifat rahasia demi kepatutan dan kepentingan umum.

“(Keputusan ini) didasarkan pada pengujian konsekuensi apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat. Setelah dipertimbangkan dengan saksama, menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dibandingkan membukanya,” kata Afifuddin dalam pesan singkat, Senin (15/9/2025).

Ia menambahkan, KPU telah melakukan uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU KIP sebelum menetapkan daftar informasi yang dikecualikan. Dengan demikian, keputusan ini memiliki legitimasi hukum yang kuat.

Akses Informasi Masih Dimungkinkan

Meski 16 dokumen tersebut bersifat rahasia, publik tetap dapat mengaksesnya apabila calon presiden atau wakil presiden memberikan izin tertulis. Selain itu, dokumen dapat dibuka jika terkait langsung dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.

Langkah KPU ini sekaligus menjadi pedoman baru dalam penyelenggaraan pemilu 2025. Transparansi tetap dijaga, namun perlindungan terhadap data pribadi dan dokumen penting para calon juga diutamakan.

#trp/bin




 
Top