ADA sebuah ironi dalam tata kelola pendapatan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah bahkan terus mendorong masyarakat agar semakin patuh membayar pajak. Tetapi di saat yang sama, data yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sumbar menunjukkan 6.031 kendaraan pemerintah tercatat menunggak pajak, dengan nilai tunggakan sekitar Rp6,3 miliar. Rinciannya: 2.000 kendaraan dinas pelat merah, 141 kendaraan instansi vertikal dan 3.890 kendaraan milik ASN di lingkungan Pemprov Sumbar.

Di sinilah persoalannya menjadi lebih besar daripada sekadar angka tunggakan.

Bagaimana kita membangun budaya taat pajak di tengah masyarakat jika lingkungan pemerintahan sendiri masih memiliki ribuan kendaraan yang belum memenuhi kewajibannya? Apalagi kondisi keuangan daerah sedang membutuhkan setiap sumber penerimaan. Dalam situasi seperti ini, Rp6,3 miliar bukan sekadar angka, tetapi potensi penerimaan yang semestinya dapat ditertibkan.

Jika kendaraan sudah tidak digunakan karena efisiensi, maka status asetnya harus segera dibereskan. Jika masih digunakan, kewajiban pajaknya harus dipenuhi. Jangan sampai efisiensi belanja justru menyisakan kewajiban yang terus menumpuk. Pemerintah tentu punya kewenangan untuk mengajak rakyat taat pajak. Tetapi keteladanan tidak bisa ditagihkan kepada rakyat sebelum dimulai dari pemerintah sendiri.

Karena itu, pertanyaan sederhananya: Ketika Sumbar menjadikan pajak kendaraan sebagai salah satu andalan pendapatan daerah, sudahkah pemerintah memastikan rumah tangganya sendiri tertib membayar pajak?

Menagih pajak adalah kewajiban pemerintah.

Memberi teladan membayar pajak juga kewajiban pemerintah.

— ADLI

Catatan tentang Tata Kelola Pemerintahan




 
Top