PADANG -- Mewabahnya virus corona (Covid-19) berdampak besar pada sektor usaha pariwisata dan hiburan di Indonesia termasuk di Kota Padang. Pelaku usaha mengaku mengalami penurunan omzet secara signifikan.

Terkait hal ini, Pemerintah Kota Padang mengeluarkan keputusan walikota tertanggal 9 April dengan memberikan pengurangan pajak 100 persen kepada tiga jenis pajak yaitu pajak hotel, restoran dan hiburan.

Kepala Badan Pendapatan Kota Padang, Al Amin, mengatakan, pembebasan pajak selama dua bulan untuk tiga jenis pajak tersebut merupakan bentuk kepedulian pemko dengan kondisi ekonomi saat ini.

“Selama dua bulan kita gratiskan, mulai dari 9 April hingga akhir Mei,” katanya, di Padang, Sabtu (18/4/2020).

Pembebasan tiga jenis pajak di sektor jasa dan pariwisata dilakukan oleh Pemko Padang setelah melihat banyak pengusaha terutama di bidang pariwisata yang tidak beroperasi imbas dari penerapan physical distancing yang diberlakukan di Kota Padang.

Sedangkan para pelaku industri pariwisata dan hiburan menggantungkan hidupnya dari kunjungan wisatawan baik dalam dan luar negeri.

“Akibat physical distancing, tidak banyak lagi masyarakat yang keluar rumah untuk berkumpul,” ungkap Al Amin.

Ditambahkan Al Amin, dengan pengurangan 100 persen tiga jenis pajak membuat pendapatan Kota Padang berkurang Rp50 miliar.

Selain itu beberapa sektor pajak lainnya juga mengalami penurunan omzet imbas dari pandemi Covid-19, sehingga target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang mustahil untuk bisa tercapai.

“Untuk pajak lainnya seperti parkir, PBB, dan reklame juga mengalami penurunan pendapatan yang berimbas kepada APB kita,” tambahnya.

Untuk itu pihaknya mengusulkan ke walikota mengkaji ulang target PAD untuk tahun ini, yang mustahil untuk dicapai.

(rel/ede)
 
Top