Sekdako Amasrul ketika sidak ke kantor Dinas Sosial Kota Padang, tadi siang.
f: dok.humaspemkopadang
PADANG -- Pemerintah Kota Padang kembali berjanji akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) warga terdampak Covid-19 sesegera mungkin. Ihwal keterlambatan, yang jadi "biang" adalah kebijakan pemerintah pusat yang tidak konsisten dan kerap berubah-ubah.

Dalam keterangan pers-nya di kantor Dinas Sosial (Dinas) Kota Padang, Rabu (29/4/2020), Sekretaris  Daerah Kota (Sekdako) Padang Amasrul, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah pusat terkait kriteria permintaan format data yang ditetapkan penerima bansos seringkali berubah.

Sudah Tuntas Pekan Lalu
Amasrul didampingi Kepala Dinsos Kota Padang, Afriadi, lebih lanjut mengungkapkan bahwa Pemko Padang sebenarnya sudah menuntaskan data warga penerima bansos pada pekan lalu. Bahkan sebelum kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditetapkan di Provinsi Sumatera Barat. 

Hanya saja, katanya, data-data tersebut kriterianya berubah tiap sebentar. "Ini yang jadi permasalahan. Namun begitu kita berharap persoalan ini segera 'clear' dan bantuan dapat segera disalurkan," ujar sekdako.

Senada, Kepala Dinsos Afriadi lebih lanjut memaparkan kronologi persoalan keterlambatan penyaluran bansos ke warga terdampak Covid-19 di Kota Padang. 

Pertama, urainya, Pemko Padang berpedoman kepada aturan, tak hanya  pemerintah provinsi namun juga pemerintah pusat.

Sesegera Mungkin
"Jadi, kepada warga Kota Padang kami harapkan bisa memahami kronologis dalam pengurusan bantuan ini. Bagaimana dan apa saja kendalanya sampai saat ini. Yang jelas insya Allah, proses bansos itu akan kita upayakan bisa diturunkan ke masyarakat sesegera mungkin," ungkapnya.

Ia melanjutkan, informasi pertama untuk bansos Kota Padang hanya diberikan kuota sebanyak 8.049 Kartu Keluarga (KK) oleh pemerintah provinsi. Dengan jumlah itu dikalikan per 5 jiwa.

"Makanya kita sudah menyelesaikan pendataan dimaksud dengan dijilid rapi sebanyak 2 rangkap. Malah Kota Padang yang pertama kali memasukkan data sebanyak 40.245 rumah tangga (ruta) ke provinsi. Jadi, dari jiwa, pindah lagi ke ruta," paparnya. 

Kemudian kata Afriadi lagi, aturan pun berobah, menyesuaikan anggaran provinsi. Bantuan yang awalnya diberikan Rp200 ribu per bulan itu hanya dialokasikan untuk 13.415 ruta di Kota Padang. 

"Sehingga jumlah awal yang 40.245 ruta itu dikurangi menjadi 13.415 ruta, dikali Rp600 per bulan," paparnya.

Lebih lanjut ungkap Afriadi, format yang diberikan sebanyak 40.245 ruta tersebut, ternyata dirubah kembali oleh pusat dengan meminta format terbaru yakni harus by name by address (BNBA) disertai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dipadankan dengan Disdukcapil plus nomor hand phone calon penerima bantuan dan keterangan dimana ia lahir.

"Perubahan format ini tentu menyusahkan kita di Kota Padang khususnya para RT/RW dan pihak kelurahan yang harus kembali melakukan pendataan di lapangan," tuturnya.

Sementara itu  beranjak ke tingkat Kementerian Sosial (Kemensos) sambung Afriadi, juga memiliki persoalan terkait perubahan format yang terus terjadi dalam pengurusan bantuan tersebut. 

"Hal itu dimulai sejak 17 April 2020 lalu dengan diterimanya surat dari Kemensos melalui Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) terkait pagu penerimaan bansos tunai untuk Kota Padang yang hanya dijatahkan untuk sebanyak 28.594 KK. Sedangkan formatnya juga berbeda dari yang sebelumnya."

"Maka itu, NIK ini yang menjadi kendala bagi kita di Kota Padang khususnya di tingkat RT/RW dalam pendataan. Kenapa? Karena dari 28.594 KK yang kita usulkan,  yang diakui hanya sebanyak 18.000 KK dikarenakan ada beberapa yang NIK nya tidak padan dengan data Kemendagri. Sehingga kita langsung konsultasikan hal ini dengan Disudakcapil Padang untuk memadankan data NIK tersebut," paparnya.

Takut Langgar Aturan
Afriadi pun juga menyampaikan kekhawatiran mengingat dalam pemberian bantuan pemerintah kepada masyarakat tidak boleh ganda atau dempet.

"Jadi ini yang kami khawatirkan. Menyerahkan bantuan itu bisa saja cepat dilakukan, tapi akibatnya juga kami fikirkan karena semuanya itu harus sesuai aturan," tegasnya.

(rel/oel)
 
Top