ISTILAH mafia sebagai organized crime group dan sebagai suatu kegiatan begitu populer di kalangan masyarakat dalam dan luar negeri. Dengan mudah kita memberi cap pada suatu kegiatan kolusi yang tidak sesuai dengan ketentuan adalah kegiatan mafia.

Kegiatan mafia ini sudah masuk ke berbagai sektor, sehingga dikenal berbagai istilah: mafia hukum/peradilan, mafia kehutanan, mafia batubara, mafia timah, mafia penyelundupan, mafia tanah, mafia anggaran, mafia tender, mafia perdagangan alutsista, mafia pajak, mafia kedokteran, mafia pendidikan,mafia jabatan, mafia perparkiran dan sekian banyak lagi mafia lainnya.

Layaknya mafia, mereka melakukan kegiatan secara rahasia, tetapi sangat menentukan di dalam pengambilan keputusan di berbagai bidang tersebut. Banyak kegiatan yang dipengaruhi mereka, sehingga seolah-olah kegiatan berbangsa, berusaha dan bermasyarakat didominasi mereka.

Di sisi lain terkesan pemerintah/penegak hukum tidak berdaya menghadapi kegiatan mafia tersebut, mungkin karena adanya oknum yang bermain atau karena sebab lain. 

Apakah di Indonesia sudah benar ada mafia atau kegiatan seperti mafia? 

Akankah Indonesia menjadi negeri yang didominasi kegiatan mafia atau oleh para mafia dan bukan oleh diatur peraturan yang berlaku?

Mafia atau kegiatan seperti mafia?
Kita harus membedakan antara mafia sebagai suatu organisasi kriminal dan mafia sebagai suatu aktivitas yang menyerupai aktivitas mafia yang dilakukan oleh siapa saja. Mafia adalah istilah yang berasal dari bahasa Italia, mafiusu atau mafioso, yaitu organisasi kriminal yang aslinya berasal dari Sisilia, Italia.

Nama lain dari mafia adalah “Cosa Nostra” yang artinya urusan kami atau milik kami. Mafia ini sudah ada sejak abad 19 di Sisilia/Italia. Istilah mafia sudah menjadi “nama generik” untuk jaringan kriminal yang terorganisasi dengan struktur, metode dan kepentingan yang sama.

Biasanya di lingkungan masyarakat mafia bersifat tertutup. Biasanya juga mafia ini mencari uang dengan melakukan kegiatan melawan hukum seperti perdagangan narkotika, usaha perjudian, prostitusi, penyelundupan, penggelapan pajak, dll.

Mafia memiliki organisasi yang memiliki ketua dan aturan main. Mafia juga memiliki “omerta” yaitu etika untuk menutup mulut (kalau tertangkap) sehingga dengan sikap ini polisi kesulitan untuk mencari alat bukti, karena anggota mafia tidak mau memberikannya.

Di berbagai negara dan bangsa, mafia ini ada dengan berbagai nama seperti yakuza (Jepang), triad (mafia China), Jewish mafia (mafia Yahudi), Sicilian mafia, camora, black hand, cosa nostra,dll.

Banyak pihak mengakui keberadaan mafia ini, atau kegiatan seperti mafia, termasuk pemerintah yang pernah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2009, tanggal 30 Desember 2009.

Diduga karena berbagai tekanan politik, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum tidak diteruskan keberadaannya sejak akhir Desember 2011 (hidupnya hanya 2 tahun).

Dapat ditambahkan bahwa salah satu tugas Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 10/2012 adalah memberantas mafia hukum.

Di Indonesia juga terdapat organisasi atau perkumpulan orang yang memiliki pekerjaan sebagai penagih utang (debt collector), menjaga keamanan tanah dan bangunan, dll.

Mereka biasanya terdiri atas orang-orang yang berasal dari daerah tertentu atau yang memiliki persamaan nasib dan kepentingan. Ada kelompok yang berasal dari Ambon, Papua, Flores, Jakarta, dll.

Kadang ada kelompok dari organisasi- organisasi macam ini yang melakukan kegiatannya melawan hukum. Ada kalanya organisasi ini bentrok satu sama lain karena kepentingan mereka terganggu.

Di tingkat internasional, ada United Nations Convention Against Transnational Organized Crime yang disahkan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa pada 15 November 2000.

Utamanya organisasi ini menargetkan area tertentu yang berhubungan dengan organized crime, yaitu perdagangan manusia khususnya wanita dan anak-anak, penyelundupan manusia melalui darat, laut dan udara, dan pembuatan serta perdagangan senjata secara tidak sah. Indonesia sudah meratifikasi konvensi ini pada 2009.

Konvensi ini menggambarkan organized crime group dengan beberapa kriteria: Pertama, kumpulan tiga orang atau lebih yang sengaja dibentuk.Kedua, ada selama periode waktu tertentu.

Ketiga, melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman minimal empat tahun penjara secara kolektif. Keempat, kelompok ini bertujuan langsung atau tidak langsung mencari keuntungan finansial atau keuntungan materi lainnya (Pasal 2 a).

Adapun istilah mafia hukum setidaknya sudah dikenal sejak tahun 1970-an dalam proses peradilan perkara korupsi yang melibatkan pejabat Depot Urusan Logistik, Kalimantan Timur.

Dalam kasus ini pengacara terdakwa Budiaji, Sdr Sunarto Surodibroto, Ketua DPC Peradin Jakarta diberhentikan sementara karena dituding melakukan praktik mafia peradilan untuk membebaskan kliennya dengan segala cara.

Belum ada definisi mafia hukum yang disepakat bersama, tetapi Satuan Tugas Mafia Hukum mendefinisikan mafia hukum dengan praktik menjualbelikan atau menyalahgunakan kedudukan dan kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum dan hakim, baik yang sifatnya terorganisasi dan sistematis maupun yang tidak, yang dilakukan atas inisiatif aparat penegak hukum dan hakim atau atas bujukan pihak lain, sehingga hukum tidak ditegakkan sebagaimana mestinya.

Akar permasalahan
Dalam sejarah mafia di Italia pada abad ke-19, lahirnya mafia terkait dengan upaya perlawanan orang-orang yang memiliki nasib yang sama-sama menderita terhadap tirani kaum feodal yang merupakan tuan tanah yang kaya raya.

Kelompok inilah yang melahirkan adanya mafia. Mengingat banyaknya mafia, di Italia pernah dibentuk komisi khusus parlemen yang mengatur dan mengawasi masalah mafia. Kemudian pada tahun 1946 dibentuk badan antimafia secara permanen. 

Di Indonesia lahirnya praktik mafia karena berbagai sebab. Pertama, adanya persamaan nasib dan kepentingan atau bertemunya kepentingan para anggotanya atau mereka yang bertransaksi, seperti geng motor.

Kedua, di kalangan pemerintahan, terdapat kelemahan manajemen sumber daya manusia baik pada waktu rekrutmen, remunerasi, pendidikan, penempatan, mutasi, promosi, evaluasi kerja, dll di kalangan birokrasi pemerintahan, khususnya kalangan penegak hukum.

Ketiga, di kalangan pemerintahan, remunerasi, tunjangan, fasilitas serta anggaran operasional kurang memadai. Keempat, kurangnya pengawasan internal dan eksternal di kalangan birokrasi, khususnya di kalangan penegak hukum.

Kelima, kelemahan di bidang penegakan hukum, karena gaji dan anggaran kecil, kurang transparan dan kontrol yang efektif. Keenam, kurang kepemimpinan yang kuat, tegas, kompeten dan memiliki reputasi yang baik di berbagai tingkatan organisasi.

Semua penyebab itu melahirkan adanya penyimpangan yang berkelanjutan dan terorganisir oleh sekelompok orang yang melakukan kegiatan layaknya organisasi mafia.

Solusi
Walaupun eksistensi mafia sebagai sebuah organisasi kriminal belum jelas penampakannya, tetapi kegiatan yang menyerupai kegiatan mafia sudah lama ada. Karena itu, kegiatan seperti mafia itu harus diberantas, sehingga tidak menjadi permanen yang dapat melahirkan organisasi mafia.

Untuk mencegah atau memberantas mafia sebagai organisasi kriminal atau kegiatan seperti mafia dapat dilakukan dengan menghilangkan penyebabnya atau akar permasalahannya, ada beberapa hal yang dapat dilakukan.

Pertama, memperbaiki kesejahteraan rakyat dengan program memberdayakan masyarakat, bantuan sosial dan kebijakan lain yang adil dapat mengurangi kesenjangan sosial dan menegah kemungkinan mereka terlibat dalam organisasi kriminal untuk mencari makan.

Kedua, mengingat Indonesia memiliki kebinekaan dengan berbagai suku bangsa, agama dan daerah, program yang menyatukan berbagai suku bangsa dalam kegiatan bersama sangat perlu diadakan.

Sikap saling menghargai adanya perbedaan, berempati perlu digalang untuk mencegah timbulnya egoisme yang menimbulkan kelompok-kelompok primordial yang dapat melakukan perbuatan melawan hukum dan dapat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.

Ketiga,memperbaiki sistem suatu hal yang harus dilakukan seperti reformasi birokrasi. Pengawasan internal dan eksternal tetap perlu ditingkatkan. Pemimpin harus tegas dan memberikan contoh yang baik dalam keberpihakan kepada rakyat. Keempat, penegakan hukum harus tegas tanpa pandang bulu.

Kalau diperlukan dibentuk Badan Khusus Anti Mafia seperti halnya di Italia. Dikhawatirkan kalau kegiatan menyerupai mafia tidak dicegah dan diberantas, lambat laun akan melahirkan organisasi mafia sebagai organisasi kriminal yang membahayakan publik dan kepentingan negara.

YUNUS HUSEIN
Mantan Kepala PPATK dan
Ketua Pusat Kajian Anti Pencucian Uang (Pukau) Indonesia

Sumber: sindo



 
Top