JAKARTA -- Prajurit dan PNS Puspen TNI menerima penyuluhan hukum dari Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI, yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penyuluhan Hukum Babinkum TNI, Kolonel Chk Ahmad Dandy, S.H., M.H., bertempat di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (25/6/2020).

Pada kesempatan tersebut, Prajurit dan PNS Puspen TNI mendapatkan materi penyuluhan hukum antara lain tentang Tindak Pidana Disersi, Tindak Pidana Asusila, Narkotika, dan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender).

Dalam sambutannya Kolonel Chk Dandy menyampaikan bahwa anggota TNI wajib mematuhi segala peraturan hukum yang berlaku di Negara Indonesia. Hukuman diberikan kepada anggota TNI sebagai bentuk penegakan disiplin dan peringatan yang harus dipegang teguh oleh anggota TNI, agar tidak melakukan pelanggaran.

“Tidak ada anggota TNI yang kebal hukum atau tidak mengikuti peraturan yang  berlaku, karena status anggota TNI dan warga sipil adalah sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Kepala Bidang Penyuluhan Hukum Babinkum TNI juga mengatakan, jika ada anggota TNI yang punya permasalahan dengan hukum jangan ragu-ragu menghubungi Babinkum TNI, karena bantuan hukum bagi anggota TNI adalah salah satu bentuk kesejahteraan.

Prajurit dan PNS Puspen TNI sangat antusias pada saat menerima penyuluhan hukum, yang ditunjukkan dengan munculnya beberapa pertanyaan tentang aplikasi penegakkan hukum di lingkungan TNI. Semua pertanyaan dapat dijawab dengan baik oleh narasumber.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, diantaranya Kepala Bidang Umum (Kabidum) Puspen TNI Kolonel Inf Drs. I Ketut Murda, para Kabid Puspen TNI dan Personel Puspen TNI.

Autentikasi: Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Sus Taibur Rahman





 
Top