JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah menghentikan pelaksanaan program Kartu Prakerja gelombang atau batch ke-4 hingga berbagai persoalan dalam tata kelola program ini diperbaiki.

KPK menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan program Kartu Prakerja sejauh ini. Dari kajian yang dilakukan, KPK menemukan inefisiensi, konflik kepentingan hingga kerugian negara terkait program yang pada masa pandemi corona atau Covid-19 menelan anggaran Rp20 triliun dengan target peserta sebesar 5,6 juta orang tersebut.

"Menunda pelaksanaan batch IV sampai dengan dilaksanakan perbaikan tata kelola Program Kartu Prakerja," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2020).

Diketahui, hingga saat ini, pendaftaran gelombang keempat program Kartu Prakerja belum dibuka. Komite Kartu Prakerja masih mengevaluasi secara menyeluruh penyelenggaraan program yang telah digelar dalam tiga gelombang tersebut.

Alex, sapaan Alexander Marwata, menyatakan, dari kajian yang dilakukan, KPK menemukan sejumlah permasalahan dalam empat aspek terkait tata laksana program Kartu Prakerja, mulai dari proses pendaftaran, kemitraan dengan platform, materi pelatihan hingga pelaksanaan program.

Terkait proses pendaftaran misalnya, KPK menemukan hanya 143.000 pekerja yang terkena PHK yang mendaftar Kartu Prakerja secara daring. Padahal, berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan pekerja yang terkena PHK dan sudah dipadankan nomor induk kependudukan (NIK)-nya berjumlah 1,7 juta pekerja terdampak (waiting list).

"Faktanya hanya sebagian kecil dari waitlist ini yang mendaftar secara daring. Sedangkan, sebagian besar peserta yang mendaftar untuk tiga gelombang yaitu 9,4 juta pendaftar bukanlah target yang disasar oleh program ini," kata Alex.

KPK juga menemukan inefisiensi dalam penggunaan fitur face recognition untuk kepentingan pengenalan peserta. Padahal, penggunaan fitur tersebut menelan anggaran hingga Rp 30,8 miliar, jadi dinilai tidak efisien.

"Penggunaan NIK dan keanggotaan BP Jamsostek sudah memadai," katanya.

Dalam kajian tersebut, KPK menemukan kerja sama dengan delapan platform digital tidak melalui mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ). Alex juga menyebut adanya konflik kepentingan terkait kemitraan digital platform Kartu Prakerja.

Dikatakan Alex, lima dari delapan platform digital yang ditunjuk memiliki konflik kepentingan dengan penyedia pelatihan.

"Terdapat konflik kepentingan pada lima dari delapan platform digital dengan Lembaga Penyedia Pelatihan. Sebanyak 250 pelatihan dari 1.895 pelatihan yang tersedia adalah milik lembaga penyedia pelatihan yang memiliki konflik kepentingan dengan platform digital," katanya.

Diketahui, delapan platform digital yang ditunjuk sebagai mitra Kartu Prakerja yakni, Tokopedia; Bukalapak; Skill academy (Ruangguru); MauBelajarApa.com; Pintaria; Sekolahmu; Pijar Mahir; dan Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan). Lima dari delapan platform digital yang disebut KPK sarat akan konflik kepentingan itu yakni, Skill Akademy (Ruangguru); Pintaria; Sekolahmu, MauBelajarApa.com; dan Pijar Mahir.

KPK menyebut platform digital itu sarat akan konflik kepentingan lantaran kelima platform digital tersebut selain bertindak sebagai platform juga berperan sebagai lembaga pelatihan atau terafiliasi dengan lembaga pelatihan. Platform Skill Academy misalnya, dari 277 jumlah pelatihan sebanyak 117 oleh Skill Academy by Ruangguru. Platform Skill Academy dan Skill Academy by Ruangguru bernaung di perusahaan yang sama PT Ruang Raya Indonesia.

KPK juga menemukan persoalan terkait materi pelatihan Kartu Prakerja. Dikatakan Alex, kurasi materi pelatihan tidak dilakukan dengan kompetensi yang memadai. KPK menemukan pelatihan yang memenuhi syarat baik materi maupun penyampaian secara daring hanya 13 persen  dari 1.895 pelatihan.

“Materi pelatihan tersedia melalui jejaring internet dan tidak berbayar. Dari 1.895 pelatihan dilakukan pemilihan sampel didapatkan 327 sampel pelatihan. Kemudian dibandingkan ketersediaan pelatihan tersebut di jejaring internet. Hasilnya 89 persen dari pelatihan tersedia di internet dan tidak berbayar termasuk di laman prakerja.org,” kata Alex.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan persoalan dalam metode pelaksanaan program pelatihan secara daring. KPK menyatakan, metode pelatihan daring berpotensi fiktif, tidak efektif dan merugikan keuangan negara. Hal ini karena metode pelatihan hanya satu arah dan tidak memiliki mekanisme kontrol atas penyelesaian pelatihan yang sesungguhnya oleh peserta.

Selain itu, lembaga pelatihan sudah menerbitkan sertifikat meskipun peserta belum menyelesaikan keseluruhan paket pelatihan yang telah dipilih. "Peserta sudah mendapatkan insentif meskipun belum menyelesaikan seluruh pelatihan yang sudah dibeli, sehingga negara tetap membayar pelatihan yang tidak diikuti oleh peserta," katanya.

Atas berbagai temuan tersebut, KPK merekomendasikan agar peserta yang disasar pada waitlist, tidak perlu mendaftar daring. Para peserta seharusnya dihubungi manajemen pelaksana sebagai peserta program.

KPK juga merekomendasikan agar identifikasi peserta cukup dengan menggunakan NIK dan tidak perlu dilakukan penggunaan fitur lain yang mengakibatkan penambahan biaya. Kepada Komite Kartu Prakerja, KPK merekomendasikan untuk meminta legal opinion ke Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung tentang kerja sama dengan delapan platform digital apakah termasuk dalam cakupan PBJ pemerintah.

"KPK merekomendasikan agar platform digital tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan Lembaga Penyedia Pelatihan. Dengan demikian 250 pelatihan yang terindikasi harus dihentikan penyediaannya," katanya.

Terkait kurasi materi pelatihan dan kelayakannya, KPK meminta untuk melibatkan pihak-pihak yang kompeten dalam area pelatihan serta dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis. KPK meminta materi pelatihan yang teridentifikasi sebagai pelatihan yang gratis melalui jejaring internet untuk dikeluarkan dari daftar pelatihan yang disediakan LPP.

"Pelaksanaan pelatihan daring harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif, misalnya pelatihan harus interaktif sehingga bisa menjamin peserta yang mengikuti pelatihan mengikuti keseluruhan paket," katanya.

Alex menyatakan, hasil kajian dan rekomendasi telah KPK paparkan kepada Kemko Perekonomian dan pemangku kepentingan terkait lainnya dalam rapat pada tanggal 28 Mei 2020. Dalam rapat koordinasi tersebut, kata Alex disepakati perbaikan tata kelola Program Kartu Prakerja berdasarkan rekomendasi dan masukan dari peserta rapat koordinasi.

"Menko Perekonomian saat ini sedang melakukan perbaikan sesuai rekomendasi KPK baik terkait regulasi, persiapan dari segi teknis maupun pelaksanaan Kartu Prakerja," katanya.

(jas/oel)
 
Top