BANTEN, JABAR -- Polda Metro Jaya berhasil menangkap wanita berinisial A (20), pengisi daftar pencarian orang (DPO) yang bertindak selaku mucikari PSK anak. Ia memasok anak di bawah umur kepada warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, Russ Albert Medlin, yang belakangan diketahui sebagai buronan Federal Bureau of Investigation (FBI) dalam kasus penipuan investasi senilai Rp10,8 triliun. 

Tersangka A sang penyuplai ABG untuk memuaskan kebutuhan seks Medlin berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya di kawasan Banten, Jawa Barat. Polisi mengendus keberadaannya dan menangkap A pada Jumat (19/6) siang.

“Ya benar untuk DPO A yang terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur Russ Albert Medlin baru saja kita amankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjawab konfirmasi awak media setempat, Jumat (19/6/2020).

“Baru kita amankan di wilayah Banten. Sekarang tersangka lagi dibawa ke Mapolda Metro Jaya,” ungkap Yusri.

Seperti diketahui, Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang buronan FBI, Russ Albert Medlin  di sebuah rumah di Jalan Brawijaya VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penangkapan terhadap Russ dilakukan pada Minggu (15/6/2020) lalu.

Selama bersembunyi di Jakarta, Russ ternyata kerap meminta dicarikan gadis di bawah umur kepada tersangka A untuk disetubuhi. Ketiga korban anak-anak di bawah umur yang diperkenalkan oleh A itu masing-masing berinisial SS, LF dan TR.

Atas perbuatannya, Medlin dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 juta.

Sebelum namanya sohor sebagai pemakai jasa prositusi anak di bawah umur, Medlin diketahui sebagai buronan FBI karena kasus penipuan investasi.

Sebelumnya ia juga sempat tersandung kasus pelecehan anak berusia 14 tahun saat berada di Amerika Serikat.

Awal penangkapan Medlin bermula ketika warga curiga banyak perempuan muda yang keluar masuk rumahnya. 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi warga. Penggeledahan di rumah tersebut dilakukan dan Medlin pun tertangkap di sana.

Yusri menjelaskan bahwa Medlin mengaku telah menyewa jasa PSK di bawah umur.

"RAM minta dicarikan perempuan yang masih anak di bawah umur kepada tersangka A melalui pesan WhatsApp. Kemudian, tersangka A mengenalkan dengan korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun," kata Yusri.

Setelah berkomunikasi via WhatsApp dengan SS, Medlin meminta perempuan tersebut untuk mengajak teman-temannya. Dari kesepakatan itu, SS mengajak dua temannya yang berinisial LF dan TR.

"Mereka dijanjikan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp 2 juta," kata Yusri.

Merekam Hubungan Badan
Tidak cukup hanya berhubungan badan, Medlin rupanya mempunyai kebiasaan merekam semua aksinya itu. Diduga hal tersebut untuk kesenangan pribadi. Bahkan, ia sempat meminta anak yang lain untuk merekam aksi tersebut.

"Pelaku merekam video menggunakan HP pelaku dan meminta bantuan salah satu anak untuk memegang HP pelaku, sementara pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Yusri. 

Polisi menduga Medlin tergolong seorang pedofilia.

Buronan FBI
Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan polisi, terungkap bahwa Medlin merupakan buronan Federal Bureau of Investigation (FBI).

"Russ seorang buronan Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 4 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 dan tercatat tersangka RAM," kata Yusri.

(rjs/kpc/oel)

 
Top